Kapolres Mamuju, Kombes Muhammad Rifai mengatakan, pelaku kini masih diperiksa di Mapolres Mamuju. "Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Rifai, Senin (17/7/2017).
Rifai mengatakan, kasus itu tetap akan diproses karena siapapun pihak yang memberikan informasi hoaks atau fitnah yang meresahkan, polisi akan menindaklanjuti berdasarkan hukum yang berlaku.
"Ia bermaksud menghibur pengguna Facebook. Namun, hal tetsebut dinilai tidak wajar oleh pihak kepolisian," kata Rifai
Kapolres mengimbau agar masyarakat cerdas dan bijak menggunakan media sosial, jangan sampai menimbulkan keresahan bagi orang lain. Kasus status ‘martabak telor’ bisa menjadi pelajaran bagi yang lain.
Sebagaimana diketahui, H ditangkap polisi karena mengunggah status di Facebook yang dinilai meresahkan masyarakat. Mulanya status itu hanya ditulis untuk tujuan hiburan semata.
Kejadian berawal saat H melalui akun bernama @Ancha Evus, pada Sabtu 16 Juli 2017 malam, menulis status iseng di Facebook bahwa Kota Mamuju berstatus Siaga 1, karena ada kasus mutilasi terhadap Martha. Di akhir tulisannya, ia baru mengungkap bahwa Martha yang dimaksud adalah akronim dari marthabak telor.
Dalam statusnya, H menuliskan:
MAMUJU siaga 1
"Info dari polres MAMUJU, untuk masyarakat MAMUJU dan sekitarnya diharapkan waspada bila berjalan di malam hari. Tadi malam sekitar jam 00.30 WITA di daerah pasar lama MAMUJU telah ditemukan korban mutilasi bernama Martha. Dia ditemukan dengan kondisi fisik terpotong-potong menjadi 12 bagian. Korban ditemukan warga dengan kondisi terbungkus. Kabarnya sebelum dimutilasi korban dimasukkan ke dalam minyak panas.
TRAGISS
Polisi sedang menyelidiki identitas MARTHA secara lengkap. Menurut info dari warga setempat nama lengkap korban adalah MarthaBak Telor.
#slamat ya,, Wkkkwkkk... Hanya hiburan."
Sumber:okezone