Showing posts with label Featured. Show all posts
Showing posts with label Featured. Show all posts

Tuesday, July 18, 2017

Tangkap Penulis Status 'Martabak Telor' di Facebook, Polisi: Pelaku Dijerat UU ITE

Tangkap Penulis Status 'Martabak Telor' di Facebook, Polisi: Pelaku Dijerat UU ITE

Info Mekkah News —   Polisi bertindak tegas atas seorang pria di Mamuju, Sulawesi Barat yang menulis status iseng ‘martabak telor’ di Facebook. Pelaku berinisial H (32) ditangkap petugas dan akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), karena postingannya di media sosial dianggap meresahkan warga.

Kapolres Mamuju, Kombes Muhammad Rifai mengatakan, pelaku kini masih diperiksa di Mapolres Mamuju. "Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Rifai, Senin (17/7/2017).

Rifai mengatakan, kasus itu tetap akan diproses karena siapapun pihak yang memberikan informasi hoaks atau fitnah yang meresahkan, polisi akan menindaklanjuti berdasarkan hukum yang berlaku.

"Ia bermaksud menghibur pengguna Facebook. Namun, hal tetsebut dinilai tidak wajar oleh pihak kepolisian," kata Rifai

Kapolres mengimbau agar masyarakat cerdas dan bijak menggunakan media sosial, jangan sampai menimbulkan keresahan bagi orang lain. Kasus status ‘martabak telor’ bisa menjadi pelajaran bagi yang lain.

Sebagaimana diketahui, H ditangkap polisi karena mengunggah status di Facebook yang dinilai meresahkan masyarakat. Mulanya status itu hanya ditulis untuk tujuan hiburan semata.

Kejadian berawal saat H melalui akun bernama @Ancha Evus, pada Sabtu 16 Juli 2017 malam, menulis status iseng di Facebook bahwa Kota Mamuju berstatus Siaga 1, karena ada kasus mutilasi terhadap Martha. Di akhir tulisannya, ia baru mengungkap bahwa Martha yang dimaksud adalah akronim dari marthabak telor.

Dalam statusnya, H menuliskan:

MAMUJU siaga 1





"Info dari polres MAMUJU, untuk masyarakat MAMUJU dan sekitarnya diharapkan waspada bila berjalan di malam hari. Tadi malam sekitar jam 00.30 WITA di daerah pasar lama MAMUJU telah ditemukan korban mutilasi bernama Martha. Dia ditemukan dengan kondisi fisik terpotong-potong menjadi 12 bagian. Korban ditemukan warga dengan kondisi terbungkus. Kabarnya sebelum dimutilasi korban dimasukkan ke dalam minyak panas.





TRAGISS





Polisi sedang menyelidiki identitas MARTHA secara lengkap. Menurut info dari warga setempat nama lengkap korban adalah MarthaBak Telor.





#slamat ya,, Wkkkwkkk... Hanya hiburan."







Sumber:okezone
Share:

Thursday, June 15, 2017

Foto-foto Menakjubkan Shalat Tarawih di Masjidil Haram

Info Mekkah News —   Dari atas udara, fotografer mengabadikan ratusan ribu orang yang memenuhi Masjidil Haram untuk melakukan ibadah Shalat Sunnah Tarawih dan thawaf di Ka’bah.

Foto-foto yang dimuat oleh Ilmfeed.com, Selasa (13/06) ini diambil dari kantor berita Saudi Press Agency (SPA). Berikut penampakannya:














Sumber: kiblat
Share:

Wednesday, June 14, 2017

UPI Tolak Mahasiswa LGBT, Hartoyo ‘Gay’ Tuding UPI jadi Kampus Sarang Bibit Teroris

UPI Tolak Mahasiswa LGBT, Hartoyo ‘Gay’ Tuding UPI jadi Kampus Sarang Bibit Teroris

Info Mekkah News —     Aktivis pembela LGBT yang juga pelaku LGBT, Hartoyo sewot kepada Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), yang meminta calon mahasiswa untuk mengisi pernyataan tidak terlibat LGBT baik perseorangan atau komunitas.

Bahkan pengurus organisasi pembela LGBT Suara Kita ini meminta Presiden Joko Widodo dan Menristekdikti untuk mewaspadai UPI terkait prasyarat calon mahasiswa tidak terlibat LGBT.

“Isu-isu moral yang paling sensitif akan mereka mainkan, seperti LGBT, tatto untuk dapat dukungan publik. Waspadalah Pak @jokowi dan @menristekdikti,” tulis Hartoyo di akun Twitter @HartoyoMdn.

Tudingan serius juga disampaikan Hartoyo kepada menejemen UPI. Hartoyo menyebut prasyarat itu sebagai indikasi UPI sebagai kampus sarang intoleran.

“http://pmb.upi.edu/category/lain-lain/ … Pak @jokowi ini indikasi kampus jadi sarang intoleran, bibit teroris tumbuh dikampus. Waspada Pak @menristekdikti,” kicau ‏ @HartoyoMdn.

@HartoyoMdn melampirkan foto form surat pernyataan calon mahasiswa UPI.

Dalam form tersebut, calon mahasiswa membuat pernyataan kesanggupan, di antaranya tidak bertatto, tidak terlibat LGBT, pemakai narkoba, dan tidak merokok di dalam kampus. [Sujanews.com]





Sumber: itoday
Share:

Polda Metro akan Terbitkan Blue Notice untuk Habib Rizieq

Polda Metro akan Terbitkan Blue Notice untuk Habib Rizieq

Info Mekkah News —   Red notice untuk Habib Rizieq Shihab yang diajukan Polda Metro Jaya pada Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan. Namun, Polda memiliki pilihan lain untuk menangkap Rizieq Shihab, yakni dengan blue notice.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan menjelaskan, Polda Metro Jaya telah memaparkan kasus itu ke Divhubinter. Jika Divhubinter mengkaji kasus itu sebagai kasus yang layak diterbitkan red notice, maka red notice akan diajukan ke Interpol. Dengan begitu seluruh jaringan Interpol akan memburu Habib Rizieq.

"Itu ternyata setelah gelar perkara yang ditujukan kepada HRS (Habib Rizieq Shihab) itu tidak masuk dalam kategori red notice. Berarti tidak bisa. Jadi bukan ditolak, tapi tidak diajukan karena tidak masuk perkara," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/6).

Namun Polda Metro Jaya tak patah arang. Menurut Iriawan, pilihan blue notice dapat diperhitungkan. Blue notice sendiri merupakan salah satu alat untuk melacak keberadaan orang di luar negara asalnya.

"Jadi ke negara lain terutama bila ada hubungan bilateral, dan kerja sama police to police, kepala kepolisian indonesia dengan kepala polisi Arab untuk berkomunikasi masalah Habib Rizieq Shihab. Itu police to police bisa dilakukan," kata Iriawan.

Namun alternatif pilihan itu belum diajukan oleh Polda Metro Jaya. Menurut Iriawan, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Mabes Polri dahulu.   [Sujanews.com]





Sumber: rol
Share:

Jahatnya Pemerintah Cina terhadap Muslim Uighur

Jahatnya Pemerintah Cina terhadap Muslim Uighur

Info Mekkah News —   Kejadian tidak menyenangkan kembali dialami umat Islam Uighur, Xinjiang, China. Pemerintah Cina kembali menggulirkan peraturan yang melanggar kebebasan hak asasi manusia (HAM).

Pemerintah Cina mengeluarkan larangan berpuasa dan shalat kepada mayoritas Muslim yang menetap di Uighur China. Hal ini merupakan tindakan yang berpeluang melahirkan konflik dalam skala global antar umat beragama.

"Apabila Pemerintah Cina tidak mengindahkan, bukan hal yang mustahil Negara Arab dan Islam akan melakukan pemboikotan terhadap produk Cina," ujar Ketua MUI bidang Hubungan Luar Negeri, KH Muhyidin Junaidi seperti dilansir Republika, Senin (12/6/17).

Kiyai Muhyidin menyatakan, MUI sudah mendatangi Kedubes Cina di Jakarta. Dalam kesempatan mediasi tersebut, Kedubes Cina menyampaikan bahwa larangan shalat dan berpuasa di bulan Ramadhan merupakan kebijakan pejabat terdahulu.

Sayangnya, pemerintah yang sekarang menjabat tidak memahami peraturan hingga pelarangan tersebut masih berlaku.

Kiyai Muhyidin juga menegaskan, pelarangan bertentangan dengan tata kelola pemerintahan modern dan melanggar hak asasi manusia (HAM). Pemerintah Cina harus segera mencabut larangan tersebut atau ada reaksi secara internasional.

"Mereka (Pemerintah Muslim) bisa melakukan tindakan balasan terhadap orang-orang Cina yang ada di negara masing-masing," tegas Kiyai Muhyidin.





Sumber: tarbawia
Share:

Tuesday, June 13, 2017

KALAU TIDAK DAPAT MENERIMA ANGKET DPR, KPK DAPAT MENGAJUKAN GUGATAN KE PENGADILAN, TIDAK PERLU MINTA PRESIDEN LAKUKAN INTERVENSI

KALAU TIDAK DAPAT MENERIMA ANGKET DPR, KPK DAPAT MENGAJUKAN GUGATAN KE PENGADILAN, TIDAK PERLU MINTA PRESIDEN LAKUKAN INTERVENSI

Sujanews.com —   Saya merenung sejenak ketika mendengar kabar bahwa KPK meminta Presiden untuk mengintervensi DPR yang kini telah memutuskan untuk menggunakan hak angketnya terhadap KPK. Saya berpendapat permintaan seperti itu seyogianya tidak dilakukan oleh KPK mengingat keberadaan KPK sebagai lembaga penegak hukum.

Melakukan angket adalah hak dan sekaligus kewenangan DPR sebagai lembaga legislatif untuk melakukan pengawasan yang diatur di dalam UUD 1945 dan hukum yang berlaku. Fokus pengawasan melalui penggunaan hak angket itu adalah terhadap kebijakan pemerintah, dan terhadap pelaksanaan norma suatu undang2.

KPK dibentuk dengan undang-undang, dan karena itu, DPR dapat menggunakan hak angketnya untuk menyelidiki sejauh manakah undang2 tersebut telah dilaksanakan. Karena itu, hemat saya, marilah kita menghormati suatu lembaga negara, ketika mereka menjalankan tugas dan kewenangannya yang diberikan oleh konstitusi.

Kalau DPR sudah memutuskan penggunaan angket, maka tidak ada lembaga lain yang dapat menghentikan dan atau mengintervensinya, kecuali atas amar putusan pengadilan yang setelah memeriksa suatu gugatan menyatakan bahwa penggunaan hak angket tersebut dalam menyelidiki suatu kasus bertentangan dengan norma hukum yg berlaku.

Sebagai sebuah lembaga penegak hukum, seyogianya KPK bertindak di atas hukum dan konstitusi dan tidak melakukan upaya2 di luar hukum seperti meminta Presiden untuk mengintervensi DPR ketika akan menggunakan hak angket yang dijamin oleh UUD 45 dan hukum yang berlaku.

Kalau KPK ingin menghentikan penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki sesuatu pada KPK sendiri, maka satu2nya jalan yang tersedia adalah melalui pengadilan. Silahkan KPK menggugat keputusan paripurna DPR yang telah memutuskan untuk menggunakan hak angket untuk menyelidiki sesuatu tentang dirinya sebagai sesuatu yang tidak sah dan/atau bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Kalau KPK berhasil memenangkan itu, maka DPR praktis akan menghentikan proses penyelidikannya. Sebaliknya kalau KPK gagal, maka DPR akan meneruskan penyelidikannya melalui penggunaan hak angket. Jika cara melawan melalui jalur hukum ini yang ditempuh, maka rasa hormat publik terhadap KPK akan tetap terjaga.

Sebagai lembaga penegak hukum, KPK memang harus menunjukkan kepada publik bahwa cara-cara hukum pulalah yang mereka tempuh, bukan melakukan pendekatan2 politis kepada pihak manapun juga, termasuk kepada Presiden, yang pasti akan berada pada posisi yang sulit ketika dihadapkan kepada permintaan KPK. Tidak perlu pula KPK mengajak publik, langsung atau tidak langsung agar menolak penggunaan hak angket DPR.

Sebaiknya KPK hadapi saja hak angket DPR itu dengan tenang, argumentatif, kemukakan fakta2 dengan terang dan gamblang, jujur dan obyektif serta dengan tetap berpegang teguh pada etika dan norma hukum yang berlaku. Inilah saran saya kepada KPK...
Jakarta, 13 Juni 2017  [Sujanews.com]





Oleh Yusril Ihza Mahendra
Share: