Tuesday, June 4, 2013

Hukum Merayakan Malam Isra' Mi'raj

Alhamdulillah.
Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba'du,

Tidak diragukan lagi bahwa isra' mi'raj termasuk tanda-tanda kebesaran Allah yang menunjukkan kebenaran Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan keagungan kedudukan beliau di sisiNya, juga menujukkan kekuasaan Allah yang Mahaagung dan ketinggianNya di atas semua makhlukNya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al-Masjidil Haram ke Al-Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda kebesaran Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. " [Al-Israâ: 1]
Telah diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam secara mutawatir, bahwa beliau naik ke langit, lalu dibukakan baginya pintu-pintu langit sehingga mencapai langit yang ketujuh, kemudian Allah Subhanahu wa Ta'ala berbicara kepadanya dan mewajibkan shalat yang lima waktu kepadanya. Pertama-tama Allah Subhanahu wa Ta'ala mewajibkannya lima puluh kali shalat, namun Nabi kita tidak langsung turun ke bumi, tapi beliau kembali kepadaNya dan minta diringankan, sampai akhirnya hanya lima kali saja tapi pahalanya sama dengan lima puluh kali, karena suatu kebaikan dibalas dengan sepuluh kali lipat. Fuji dan syukur bagi Allah atas semua nik'matNya.

Tentang kepastian terjadinya malam isra mi'raj ini tidak disebutkan dalam hadits-hadits shahih, tidak ada yang menyebutkan bahwa itu pada bulan Rajab dan tidak pula pada bulan lainnya. Semua yang memastikannya tidak benar berasal dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Demikian menurut para ahli ilmu. Allah mempunyai hikmah tertentu dengan menjadikan manusia lupa akan kepastian tanggal kejadiannya. Kendatipun kepastiannya diketahui, kaum muslimin tidak boleh mengkhususkannya dengan suatu ibadah dan tidak boleh merayakannya, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya tidak pernah merayakannya dan tidak pernah mengkhususkannya. Jika perayaannya disyari'atkan, tentu Rasulullah telah menerangkannya kepada umat ini, baik dengan perkataan maupun dengan perbuatan. Dan jika itu syari’atkan, tenu sudah diketahui dan dikenal serta dinukilkan dari para sahabat beliau kepada kita, karena mereka senantiasa menyampaikan segala sesuatu dari Nabi mereka yang dibutuhkan umat ini, bahkan merekalah orang-orang yang lebih dulu melaksanakan setiap kebaikan jika perayaan malam tersebut disyari’atkan, tentulah merekalah manusia pertama yang melakukannya.

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah manusia yang paling loyal terhadap sesama manusia, beliau telah menyampaikan risalah dengan sangat jelas dan telah menunaikan anamat dengan sempurna. Seandainya memuliakan malam tersebut dan merayakannya termasuk agama Allah, tentulah nabi tidak melengahkanya tidak menyembunyikan. Namun karena kenyataannya tidak demikian, maka diketahui bahwa merayakannya dan memuliakannya sama sekali bukan termasuk ajaran Islam, dan tanpa itu Allah telah menyatakan bahwa dia telah menyempurnakan untuk umat ini agamanya dan telah menyempurnakan nimatnya serta mengingkari orang yang mensyariatkan sesuatu dalam agama ini yang tidak diizinkannya. Allah telah berfirman.

"Artinya : Pada Hari ini telah kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah kucukupkan kepadamu nikmat Ku" [Al-Maidah :3 ].

Kemudian dalam ayat lain disebutkan.
"Artinya : Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah sekiranya ada ketetapan yang menentukan (dariAllah) tentulah mereka telah binasa. Dan sesungguhnya orang-orang yang zhalim itu akan memperoleh adzab yang amat pedih . [Asy-Syura : 21]

Telah diriwayatkan pula dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits-hadits shahih peringatan terhadap bid’ah dan menjelaskan bahwa bid’ah-bid’ah itu sesat. Hal ini sebagai peringatan bagi umatnya tentang bahayanya yang besar dan agar mereka menjahukan diri dari melakukannya, diantaranya adalah yang disebutkan dalam Ash-Shahihain dari Aisyah Radhiyallahu 'anha, dari nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.
"Artinya : Barangsiapa yang membuat sesuatu yang baru dalam urusan kami (dalam Islam) yang tidak terdapat (tuntunan) padanya, maka ia tertolak.".
Dalam riwayat Musliim disebutkan.
"Artinya : Barangsiapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan maka ia tertolak." [1]
Dalam kitab Shahih Muslim disebutkan, dari Jabir, ia mengatakan, bahwa dalam salah satu khutbah Jum'at Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan.
"Artinya : Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah, sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad, seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang diada-adakan dan setiap hal baru adalah sesat." [2]
An-Nasa'i menambahkan pada riwayat ini dengan ungkapan.

"Artinya : Dan setiap yang sesat itu (tempatnya) di neraka." [3]
Dalam As-Sunan disebutkan, dari Irbadh bin Sariyah , ia berkata, "Rasulullah mengimami kami shalat Shubuh, kemudian beliau berbalik menghadap kami, lalu beliau menasehati kami dengan nasehat yang sangat mendalam sehingga membuat air mata menetes dan hati bergetar. Kami mengatakan, 'Wahai Rasulullah, tampaknya ini seperti nasehat perpisahan, maka berwasiatlah kepada kami. Beliau pun bersabda.

"Artinya : Aku berwasiat kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, taat dan patuh, walaupun yang memimpin adalah seorang budak hitam. Sesungguhnya siapa di antara kalian yang masih hidup setelah aku tiada, akan melihat banyak perselisihan, maka hendaklah kalian memegang teguh sunnahku dan sunnah Khulafa'ur Rasyidin yang mendapat petunjuk. Gigitlah itu dengan geraham, dan hendaklah kalian menjauhi perkara-perakara yang baru, karena setiap perkara baru itu adalah bid 'ah dan setiap bid'ah itu sesat'."[4]
Dan masih banyak lagi hadits-hadits lainnya yang semakna dengan ini.
Telah disebutkan pula riwayat dari para sahabat beliau dan para salaf shalih setelah mereka, tentang peringatan terhadap bid'ah. Semua ini karena bid'ah itu merupakan penambahan dalam agama dan syari'at yang tidak diizinkan Allah serta merupakan tasyabbuh dengan musuh-musuh Allah dari kalangan Yahudi dan Nashrani dalam penambahan ritual mereka dan bid'ah mereka yang tidak diizinkan Allah, dan karena melaksanakannya merupakan pengurangan terhadap agama Islam serta tuduhan akan ketidaksempurnaannya. Tentunya dalam hal ini terkandung kerusakan yang besar, kemungkaran yang keji dan bantahan terhadap firman Allah SUbhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu." [Al-Ma'idah: 3]

Serta penentangan yang nyata terhadap hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang memperingatkan perbuatan bid'ah dan peringatan untuk menjauhinya.

Mudah-mudahan dalil-dalil yang kami kemukakan tadi sudah cukup dan memuaskan bagi setiap pencari kebenaran untuk mengingkari bid'ah ini, yakni bid'ah perayaan malam isra' mi'raj, dan mewaspadainya, bahwa perayaan ini sama sekali tidak termasuk ajaran agama Islam. Kemudian dari itu, karena Allah telah mewajibkan untuk loyal terhadap kaum muslimin, menerangkan apa-apa yang disyari'atkan Allah kepada mereka dalam agama ini serta larangan menyembunyikan ilmu, maka saya merasa perlu untuk memperingatkan saudara-saudara saya kaum muslimin terhadap bid'ah ini yang sudah menyebar ke berbagai pelosok, sampai-sampai dikira oleh sebagian orang bahwa perayaan ini termasuk agama. Hanya Allah-lah tempat meminta, semoga Allah memperbaiki kondisi semua kaum muslimin dan menganugerahi mereka pemahaman dalam masalah agama. Dan semoga Allah menunjuki kita dan mereka semua untuk senantiasa berpegang teguh dengan kebenaran dan konsisten padanya serta meninggalkan segala sesuatu yang menyelisihinya. Sesungguhnya Dia Mahakuasa atas itu. Shalawat, salam dan berkah semoga dilimpahkan kepada hamba dan utusanNya, Nabi kita, Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
[At-Tahdzir minal Bida’, hal.16-20, Syaikh Ibnu Baz]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Darul Haq]
_________
Foote Note
[1]. HR. Muslim dalam Al-Aqdhiyah (18-1718).
[2]. HR. Muslim dalam Al-Jumu’ah (867).
[3]. HR. An-Nasa’I dalam Al-Idain (1578).
[4]. HR. Abu Dawud dalam As-Sunnah (4607). Ibnu Majjah dalam Al-Muqaddimah (42).

 http://almanhaj.or.id/
Share:

Thursday, May 23, 2013

Hadits Dha’if Diamalkan untuk Fadhaa-ilul a’maal?

Para ulama Ahli Hadits berusaha mengumpulkan dan membukukan hadits-hadits lemah dan palsu dengan tujuan agar kaum Muslimin berhati-hati dalam membawakan hadits yang disandarkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan agar tidak menyebarluaskan hadits-hadits itu hingga orang menyangkanya sebagai sesuatu yang shahih padahal tidak, bahkan ada maudhu’ (palsu). Kendatipun sudah sering dimuat dan dijelaskan tentang kelemahan dan kepalsuan hadits-hadits itu, akan tetapi masih saja kita lihat dan kita dengar para da’i, muballigh, ustadz, ulama, kyai membawakan dan menyampaikan hadits-hadits tersebut, bahkan banyak pula yang ditulis dalam kitab atau majalah, hingga kebanyakan kaum Mus-limin menyangkanya sebagai sabda-sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang benar dan shahih.
Oleh karena itu, saya awali tulisan ini dengan ancaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap orang-orang yang berdusta atas nama beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian diikuti dengan pendapat-pendapat para ulama tentang penggunaan hadits-hadits dha’if.

ANCAMAN BERDUSTA ATAS NAMA RASULULLAH SHALALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

[1] “Artinya : Barangsiapa berdusta atas (nama)ku dengan sengaja, maka hendaklah ia mengambil tempat duduknya dari Neraka.”

Hadits ini berderajat MUTAWATIR, karena menurut penyelidikan hadits ini diriwayatkan lebih dari 60 (enam puluh) orang Shahabat ridhwanullahi ‘alaihim jami’an, di antaranya adalah:
1.      Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
2.       Anas radhiyallahu ‘anhu.
3.       Zubair radhiyallahu ‘anhu.
4.       ‘Ali radhiyallahu ‘anhu.
5.       Jabir radhiyallahu ‘anhuma.
6.       Salman al-Farisi radhiyallahu ‘anhu.
7.       Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu dan lainnya.

Dan hadits di atas pun telah dicatat oleh lebih dari 20 (dua puluh) Ahli Hadits, di antaranya: Imam Ahmad, al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, ad-Darimy, dan lainnya.

Di antara hadits-hadits tersebut adalah:

[2]. Dari ‘Ali, ia berkata: “Telah bersabda Rasulullah j, ‘Janganlah kamu berdusta atas (nama)ku, karena se-sungguhnya barangsiapa yang berdusta atas namaku, maka pasti ia masuk Neraka.’” [HSR. Ahmad (I/83), al-Bukhari (no. 106), Muslim (I/9) dan at-Tirmidzi (no. 2660)]

[3]. Dari Mughirah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: Se-sungguhnya berdusta atas (nama)ku tidaklah sama seperti berdusta atas nama orang lain. Barangsiapa berdusta atas (nama)ku dengan sengaja, maka hendak-lah ia mengambil tempat duduknya dari Neraka.” [ HSR. Al-Bukhari (no. 1291) dan Muslim (I/10), diri-wayatkan pula semakna dengan hadits ini oleh Abu Ya’la (I/414 no. 962), cet. Darul Kutub al-‘Ilmiyyah dari Sa’id bin Zaid.)]

Maksud berdusta atas nama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam itu ialah: “Membuat-buat omongan atau cerita dengan sengaja yang disandarkan atas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia mengatakan: ‘Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda atau mengerjakan begini dan tidak mengerjakan hal yang demikian.’”

Orang yang berdusta dengan sengaja atas nama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan masuk api Neraka.

Oleh karena itu, wajib atas kaum Muslimin untuk ber-hati-hati jangan sampai terjatuh dalam dusta atas nama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Para ulama telah sepakat tentang haramnya memba-wakan hadits-hadits maudhu’ (palsu), yakni hadits yang dibuat orang atas nama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dengan sengaja maupun tidak sengaja. Bolehnya mem-bawakan hadits maudhu’ itu hanya ketika menerangkan kepalsuannya kepada ummat, agar ummat selamat dari berdusta atas nama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

HADITS DHAIF (LEMAH)
Hadits dha’if itu ada dua macam:


a. Hadits yang sangat dha’if.
b. Hadits yang tidak terlalu dha’if.

Tidak ada perselisihan di antara para ulama dalam menolak hadits yang terlalu dha’if. Hanya ada perselisihan di antara ulama tentang membawakan/memakai hadits yang tidak terlalu dha’if untuk:

1. Fadhaa-ilul A’maal (keutamaan amal), maksudnya hadits-hadits yang menerangkan tentang keutamaan- keuta-maan amal.

2. At-Targhiib (memotivasi), yakni hadits-hadits yang berisi pemberian semangat untuk mengerjakan suatu amal dengan janji pahala dan Surga.

3. At-Tarhiib (menakuti), yakni hadits-hadits yang berisi ancaman Neraka dan hal-hal yang mengerikan bagi orang yang mengerjakan suatu perbuatan.

4. Kisah-kisah tentang para Nabi ‘alaihimush Shalatu wa sallam dan orang-orang shalih.

5. Do’a dan dzikir, yaitu hadits-hadits yang berisi lafazh-lafazh do’a dan dzikir.

ANCAMAN BAGI ORANG YANG MEMBAWAKAN HADITS DHAIF

Para ulama yang masih membawakan hadits-hadits dha’if dan menyandarkannya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tergolong sebagai pendusta, kecuali apabila mereka tidak tahu.

Tentang masalah ini, Syaikh Abu Syammah berkata: “Perbuatan ulama yang membawakan hadits-hadits dha’if adalah suatu kesalahan yang nyata bagi orang-orang yang mengerti hadits, ulama’-ulama’ ushul dan pakar-pakar fiqih, bahkan wajib atas mereka untuk menerangkannya jika ia mampu. Jika ulama’ tidak mampu menerangkan-nya, maka ia termasuk orang-orang yang diancam oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sabdanya:

[4]. Dari Samurah, ia berkata: “Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Barangsiapa yang menyam-paikan hadits dariku, dia tahu bahwa itu dusta, maka dia termasuk salah seorang pendusta.’” [HR. Muslim (I/9).]

Syaikh Abu Syammah berpendapat bahwa tidak boleh menyebutkan suatu hadits dha’if melainkan ia wajib me-nerangkan kelemahannya. [Lihat al-Baits ‘ala Inkari Bida’ wal Hawadits (hal. 54) dan Tamaamul Minnah fiit Ta’liq ‘ala Fiqhis Sunnah hal. 32-33.]

Penjelasan:
Menurut hadits di atas seorang dianggap dusta apa-bila ia membawakan hadits-hadits yang diketahuinya dusta (tidak benar).

Ada dua golongan ulama yang terkena ancaman hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas, yaitu: Ulama yang tahu ke-dha’if-an hadits dan yang tidak tahu. Dalam masalah ini ada dua hukum:

Pertama : jika ulama, ustadz atau kyai tersebut tahu tentang lemahnya hadits-hadits yang dibawakan itu, te-tapi ia tidak menerangkan kelemahannya, maka ia ter-masuk pendusta (curang) terhadap kaum Muslimin dan termasuk yang diancam oleh hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas.

Imam Ibnu Hibban berkata: “Di dalam kabar ini (hadits Samurah di atas), ada dalil yang menunjukkan bahwa seseorang yang menyampaikan hadits atau meriwayat-kannya yang tidak sah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu menyampaikan atau meriwayatkan hadits yang lemah atau yang diada-adakan oleh manusia sedang dia tahu bahwa itu dusta, maka dia termasuk pendusta, hal ini lebih keras lagi apabila ulama (ustadz, kyai-pent) tersebut yakin bahwa itu dusta tapi masih disampaikan juga. Hadits ini juga terkena kepada orang yang masih meragukan ke-shahih-an atau kelemahan apa-apa yang ia sampaikan atau riwayatkan.” [Lihat adh-Dhua’faa oleh Ibnu Hibban (I/7-8).]

Imam Ibnu Abdil Hadi menukil perkataan Ibnu Hibban ini dalam kitab ash-Sharimul Mankiy (hal. 165-166) dan beliau menyetujuinya.

Kedua : jika si ulama, ustadz atau kyai tidak mengetahui kelemahan hadits (riwayat), tetapi dia masih menyampai-kan (meriwayatkan) juga, maka dia termasuk orang-orang yang berdosa, karena dia telah berani menisbatkan (me-nyandarkan) hadits atau riwayat kepada Nabi j tanpa ia mengetahui sumber hadits (riwayat) itu.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
[5]. Dari Abu Hurairah, ia berkata: “Telah bersabda Ra-sulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Cukuplah seo-rang dikatakan berdusta apabila ia menyampaikan tiap-tiap apa yang ia dengar.’” [HSR. Muslim (I/10).]

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman:

“Artinya : Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mem-punyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggung-an jawabnya.” [Al-Israa’: 36]

Imam Ibnu Hibban berkata dalam kitab adh- Dhu’afa’ (I/9): “Di dalam hadits ini (no. 5) ada ancaman bagi se-seorang yang menyampaikan setiap apa yang dia dengar sehingga ia tahu dengan seyakin-yakinnya bahwa hadits atau riwayat itu shahih.” [Lihat Tamaamul Minnah fii Ta’liq ‘alaa Fiqhis Sunnah hal. 33.]

Imam an-Nawawi pernah berkata: “Bahwa tidak halal berhujjah bagi orang yang mengerti hadits hingga ia tidak tahu, dia harus bertanya kepada orang yang ahli.” [Lihat Qawaaidut Tahdits min Fununi Musthalahil Hadits hal. 115 oleh Syaikh Muhammad Jamaluddin al-Qasimi, tahqiq dan ta’liq Muhammad Bahjah al-Baithar]

[Disalin dari kitab Ar-Rasaail Jilid-1, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Abdullah, Cetakan Pertama Ramadhan 1425H/Oktober 2004M]
Share:

Friday, May 17, 2013

Sejarah Munculnya Istilah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah

Penamaan istilah Ahlus Sunnah ini sudah ada sejak generasi pertama Islam pada kurun yang dimuliakan Allah yaitu generasi Shahabat, Tabi’in dan Tabiut Tabi’in. 

Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu 'anhu [1] berkata ketika menafsirkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

" Artinya : Pada hari yang di waktu itu ada muka yang putih berseri, dan ada pula muka yang hitam muram. Adapun orang-orang yang hitam muram mukanya (kepada mereka dikatakan): ‘Kenapa kamu kafir sesudah kamu beriman? Karena itu rasakanlah adzab disebabkan kekafiranmu itu." [Ali Imran: 106]

“Adapun orang yang putih wajahnya mereka adalah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, adapun orang yang hitam wajahnya mereka adalah ahlu bid’ah dan sesat.” [2]

Kemudian istilah Ahlus Sunnah ini diikuti oleh kebanyakan ulama Salaf rahimahullah di antaranya:

[1]. Ayyub as-Sikhtiyani Rahimahullah (wafat th. 131 H), ia berkata, “Apabila aku dikabarkan tentang meninggalnya seorang dari Ahlus Sunnah seolah-olah hilang salah satu anggota tubuhku.”

[2]. Sufyan ats-Tsaury Rahimahullah (wafat th. 161 H) berkata: “Aku wasiatkan kalian untuk tetap berpegang kepada Ahlus Sunnah dengan baik, karena mereka adalah al-ghuraba’(orang yang terasing). Alangkah sedikitnya Ahlus Sunnah wal Jama’ah.” [3]

[3]. Fudhail bin ‘Iyadh Rahimahullah [4] (wafat th. 187 H) berkata: “...Berkata Ahlus Sunnah: Iman itu keyakinan, perkataan dan perbuatan.”

[4]. Abu ‘Ubaid al-Qasim bin Sallaam Rahimahullah (hidup th. 157-224 H) berkata dalam muqaddimah kitabnya, al-Imaan [5] : “...Maka sesungguhnya apabila engkau bertanya kepadaku tentang iman, perselisihan umat tentang kesempurnaan iman, ber-tambah dan berkurangnya iman dan engkau menyebutkan seolah-olah engkau berkeinginan sekali untuk mengetahui tentang iman menurut Ahlus Sunnah dari yang demikian...”

[5]. Imam Ahmad bin Hanbal Rahimahullah [6] (hidup th. 164-241 H), beliau berkata dalam muqaddimah kitabnya, as-Sunnah: “Inilah madzhab Ahlul ‘Ilmi, Ash-habul Atsar dan Ahlus Sunnah, yang mereka dikenal sebagai pengikut Sunnah Rasul j dan para Shahabatnya, dari semenjak zaman para Shahabat Radhiyallahu Ajmai'in hingga pada masa sekarang ini...”

[6]. Imam Ibnu Jarir ath-Thabary Rahimahullah (wafat th. 310 H) berkata: “...Adapun yang benar dari perkataan tentang keyakinan bahwa kaum mukminin akan melihat Allah pada hari kiamat, maka itu merupakan agama yang kami beragama dengannya, dan kami mengetahui bahwa Ahlus Sunnah wal Jama’ah berpendapat bahwa ahli Surga akan melihat Allah sesuai dengan berita yang shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.” [7]

[7]. Imam Abu Ja’far Ahmad bin Muhammad ath-Thahawy Rahimahullah (hidup th. 239-321 H). Beliau berkata dalam muqaddimah kitab ‘aqidahnya yang masyhur (‘Aqidah Thahawiyah): “...Ini adalah penjelasan tentang ‘aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah.”

Dengan penukilan tersebut, maka jelaslah bagi kita bahwa lafazh Ahlus Sunnah sudah dikenal di kalangan Salaf (generasi awal umat ini) dan para ulama sesudahnya. Istilah Ahlus Sunnah merupakan istilah yang mutlak untuk melawan Ahlul Bid’ah. Para ulama Ahlus Sunnah menulis penjelasan tentang ‘aqidah Ahlus Sunnah agar ummat faham tentang ‘aqidah yang benar dan untuk membedakan antara mereka dengan Ahlu Bid’ah. Sebagaimana telah dilakukan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, Imam al-Barbahary, Imam ath-Thahawy serta yang lainnya.

Dan ini juga sebagai bantahan kepada orang yang berpendapat bahwa istilah Ahlus Sunnah pertama kali dipakai oleh golongan Asy’ariyah, padahal Asy’ariyah timbul pada abad ke-3 dan ke-4 Hijriyyah.[8]


[Disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah Oleh Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa, Po Box 264 Bogor 16001, Cetakan Pertama Jumadil Akhir 1425H/Agustus 2004M]
_________
Foote Note
[1]. Beliau adalah seorang Shahabat yang mulia dan termasuk orang pilihan Radhiyallahu anhuma. Nama lengkapnya adalah ‘Abdullah bin ‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib al-Hasyimi al-Qurasyi, anak paman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, penafsir al-Qur-an dan pemuka kaum muslimin di bidang tafsir. Dia diberi gelar ‘pena’ dan juga ‘laut’, karena luas keilmuannya dalam bidang tafsir, bahasa dan syair Arab. Beliau dipanggil oleh para Khulafa’ ar-Rasyidin untuk dimintai nasehat dan pertimbangan dalam berbagai perkara. Beliau Radhiyallahu 'anhuma pernah menjadi wali pada zaman ‘Utsman Radhiyallahu 'anhu tahun 35 H, ikut memerangi kaum Khawarij bersama ‘Ali, cerdas dan kuat hujjahnya. Menjadi ‘Amir di Bashrah, kemudian tinggal di Thaif hingga meninggal dunia tahun 68 H. Beliau lahir tiga tahun sebelum hijrah. Lihat al-Ishaabah (II/330 no. 4781).
[2]. Lihat Tafsiir Ibni Katsiir (I/419, cet. Daarus Salaam), Syarh Ushuul I’tiqaad Ahlis Sunnah wal Jama’ah (I/79 no. 74).
[3]. Syarah Ushuul I’tiqaad Ahlis Sunnah wal Jama’ah (I/71 no. 49 dan 50).
[4]. Beliau Fudhail bin ‘Iyadh bin Mas’ud at-Tamimy t, adalah seorang yang terkenal zuhud, berasal dari Khuraasaan dan bermukim di Makkah, tsiqah, wara’, ‘alim, diambil riwayatnya oleh al-Bukhari dan Muslim. Lihat Taqriibut Tahdziib (II/15 no. 5448), Tahdziibut Tahdziib (VII/264 no. 540).
[5]. Tahqiq dan takhrij Syaikh al-Albany Rahimahullah
[6]. Beliau Rahimahullah adalah seorang Imam yang luar biasa dalam kecerdasan, kemuliaan, keimaman, kewara’an, kezuhudan, hafalan, alim dan faqih. Nama lengkapnya Abu ‘Abdillah Ahmad bin Hanbal bin Hilal bin Asad asy-Syaibani, lahir pada tahun 164 H. Seorang Muhaddits utama Ahlus Sunnah. Pada masa al-Ma’mun beliau dipaksa mengatakan bahwa al-Qur-an adalah makhluk, sehinga beliau dipukul dan dipenjara, namun beliau menolak mengatakannya. Beliau tetap mengatakan al-Qur-an adalah Kalamullah, bukan makhluk. Beliau meninggal di Baghdad. Beliau menulis beberapa kitab dan yang paling terkenal adalah al-Musnad fil Hadiits (Musnad Imam Ahmad). Lihat Siyar A’lamin Nubalaa’ (XI/177 no. 78).
[7]. Lihat kitab Shariihus Sunnah oleh Imam ath-Thabary Rahimahullah'
[8]. Lihat kitab Wasathiyyah Ahlis Sunnah bainal Firaq karya Dr. Muhammad Baa Karim Muhammad Baa ‘Abdullah (hal. 41-44)
Share:

Friday, May 10, 2013

Shalat Sendirian Dibelakang Shaf

Pada kesempatan ini, kami coba menghadirkan artikel tentang shalat berjamaah. Ada beberapa pendapat tentang shalat sendirian di belakang shaf imam :

[1] Shalatnya sah tetapi menyalahi sunnah, baik shaf yang ada di depannya penuh atau tidak. Inilah yang terkenal dari ketiga imam madzhab ; Malik, Abu Hanifah, dan Al-Syafi'i, dari riwayat Imam Ahmad bin Hanbal. Mereka menafsirkan hadits kepada ketidaksempurnaan, bukan ketidaksahan : "Artinya : Tidak sempurna shalatnya orang sendirian di belakang shaf".

[2] Shalatnya batal, baik shaf yang di depannya penuh atau tidak. Dasar hukumnya adalah hadits : "Artinya : Tidak sah shalat bagi yang sendirian di belakang imam". Juga hadits yang menerangkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melihat seorang lelaki shalat sendirian di belakang shaf, lalu ia disuruh agar mengulanginya kembali.

[3] Pendapat moderat ; jika barisan shalat penuh, maka shalat munfarid di belakang imam boleh dan sah. Inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Yakni jika saudara masuk mesjid dan ternyata barisan shalat telah penuh kanan kirinya, maka tidak ada halangan saudara shalat sendirian berdasarkan firman Allah berikut. "Artinya : Maka bertakwalah kepada Allah menurut kesanggupan" [At-Taghaabun : 16]

Jika bukan dalam keadaan seperti itu, maka saudara bisa menempuh cara berikut ; menarik seorang makmum dari shaf untuk shalat bersama saudara ; maju ke depan untuk shalat bersama imam ; sendirian tidak berjama'ah ; atau shalat berjama'ah namun sendirian di belakang shaf karena tidak mungkin masuk ke shaf yang di depan. Inilah empat cara yang bisa dilakukan.

Cara kesatu, yaitu menarik seseorang ke belakang untuk shalat bersama saudara. Cara ini dapat menimbulkan langkah tiga atau terputus dari shaf bahkan bisa memindahkan seseorang dari tempat yang utama ke tempat sebaliknya, mengacaukan dan dapat menggerakkan seluruh shaf karena di sana ada tempat yang kosong yang kemudian diisi oleh masing-masing dengan cara merapatkan hingga timbul gerakan-gerakan yang tanpa sebab syara'.
Cara kedua, maju ke depan untuk shalat bersama imam. Cara ini menim
bulkan beberapa kekhawatiran. Jika saudara maju dan berdiri sejajar dengan imam maka cara ini menyalahi sunnah, sebab imam harus sendirian di tempatnya agar diikuti oleh yang dibelakang dan jangan sampai terjadi dua imam. Dalam hal ini tidak bisa diberi alasan dengan hadits yang menyatakan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memasuki mesjid dan dijumpainya Abu Bakar tengah shalat berjama'ah lalu beliau ikut shalat di sebelah kirinya dan menyempurnakan shalatnya, karena hal seperti itu dalam keadaan darurat, dimana Abu Bakar ketika itu tak punya tempat di shaf belakang. Akibat lainnya, bila saudara maju ke depan imam, maka dikhawatirkan akan banyak melangkahi pundak orang, sesuai dengan banyaknya shaf. Cara ini jelas akan mengganggu orang shalat yang tidak menyenangkan. Di samping itu, jika setiap yang datang kemudian disuruh ke depan jajaran imam, maka tempat imam akan menjadi shaf penuh dan hal ini menyalahi sunnah.

Sedangkan cara ketiga, yaitu saudara meninggalkan berjama'ah dan shalat sendirian, berarti saudara kehilangan nilai berjama'ah dan nilai barisan shalat. Padahal diketahui bahwa shalat berjama'ah walau sendirian shafnya adalah lebih baik ketimbang sendirian tanpa berjama'ah. Hal ini telah dikuatkan oleh berbagai atsar (keterangan shahabat) dan pandangan yang sehat. Allah sendiri tak akan membebani seseorang kecuali menurut kesanggupannya. 

Maka menurutku pendapat yang terkuat adalah jika shaf shalat telah penuh lalu seseorang shalat di belakang shaf dengan berjama'ah adalah lebih baik dan shalatnya sah.

[Disalin dari buku Fatawa Syaikh Muhammad Al-Shaleh Al-Utsaimin, edisi Indonesia 257 Tanya Jawab, Fatwa-Fatwa Al-Utsaimin, oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, terbitan Gema Risalah Press hal. 96-97 alih bahasa Prof.Drs.KH.Masdar Helmy]
Share:

Thursday, May 2, 2013

Keutamaan Dzikir Ketika Keluar Rumah

Berikut kami hadirkan artikel tentang keutamaan dzikir ketika keluar rumah yang kami kutip dari website muslim.or.id. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا خَرَجَ الرَّجُلُ مِنْ بَيْتِهِ فَقَالَ: “بِسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ، لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ” قَالَ: « يُقَالُ حِينَئِذٍ
هُدِيتَ وَكُفِيتَ وَوُقِيتَ. فَتَتَنَحَّى لَهُ الشَّيَاطِينُ، فَيَقُولُ لَهُ شَيْطَانٌ آخَرُ: كَيْفَ لَكَ بِرَجُلٍ قَدْ هُدِىَ وَكُفِىَ وَوُقِىَ

“Jika seseorang keluar dari rumahnya lalu membaca (zikir): Bismillahi tawakkaltu ‘alallahi, walaa haula wala quwwata illa billah (Dengan nama Allah, aku berserah diri kepada-Nya, dan tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan-Nya), maka malaikat akan berkata kepadanya: “(sungguh) kamu telah diberi petunjuk (oleh Allah Ta’ala), dicukupkan (dalam segala keperluanmu) dan dijaga (dari semua keburukan)”, sehingga setan-setanpun tidak bisa mendekatinya, dan setan yang lain berkata kepada temannya: Bagaimana (mungkin) kamu bisa (mencelakakan) seorang yang telah diberi petunjuk, dicukupkan dan dijaga (oleh Allah Ta’ala)?”[1].

Hadits yang agung ini menunjukkan besarnya keutamaan orang yang mengucapkan zikir ini ketika keluar rumah, dan bahwa ini merupakan sebab dia diberi petunjuk, dicukupkan dan dijaga oleh Allah Ta’ala[2].

Beberapa faidah penting yang dapat kita ambil dari hadits ini:

- Keutamaan yang disebutkan dalam hadits ini akan diberikan kepada orang yang mengucapkan zikir ini dengan benar-benar merealisasikan konsekwensinya, yaitu berserah diri dan bersandar sepenuhnya kepada Allah Ta’ala[3].

- Syaitan tidak memiliki kemampuan untuk mencelakakan orang-orang yang benar-benar beriman dan bersandar sepenuhnya kepada Allah Ta’ala[4], sebagaimana firman-Nya:

{إِنَّهُ لَيْسَ لَهُ سُلْطَانٌ عَلَى الَّذِينَ آمَنُوا وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ * إِنَّمَا سُلْطَانُهُ عَلَى الَّذِينَ يَتَوَلَّوْنَهُ وَالَّذِينَ هُمْ بِهِ مُشْرِكُونَ}
Sesungguhnya syaitan itu tidak memiliki kekuasaan (untuk mencelakakan) orang-orang yang beriman dan bertawakkal (berserah diri) kepada Rabbnya. Sesungguhnya kekuasaan syaitan hanyalah atas orang-orang yang mengambilnya jadi pemimpin dan atas orang-orang yang mempersekutukannya dengan Allah” (QS an-Nahl: 99-100).

- Bertawakal (berserah diri dan bersandar sepenuhnya) kepada Allah Ta’ala merupakan sebab utama untuk mendapatkan petunjuk dan perlindungan Allah dalam semua urusan manusia. Allah Ta’ala berfirman,

{وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ}
Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (segala keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki)-Nya” (QS ath-Thalaaq: 3).

Artinya: Barangsiapa yang berserah diri dan bersandar sepenuhnya kepada Allah Ta’ala dalam semua urusan agama dan dunianya, yaitu dengan bersandar kepada-Nya dalam mengusahakan kebaikan bagi dirinya dan menolak keburukan dari dirinya, serta yakin dengan kemudahan yang akan diberikan-Nya, maka Allah Ta’ala akan memudahkan semua urusannya tersebut[5].

وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين
Kota Kendari, 30 Rabi’ul awal 1432 H


[1] HR Abu Dawud (no. 5095), at-Tirmidzi (no. 3426) dan Ibnu Hibban (no. 822), dinyatakan shahih oleh imam at-Tirmidzi, Ibnu Hibban dan syaikh al-Albani.
[2] Lihat keterangan imam Ibnu Hibban dalam kitab “Shahih Ibnu Hibban” (3/104).
[3] Lihat kitab “Fiqhul asma-il husna” (hal. 157-158).
[4] Lihat kitab “Taisiirul Kariimir Rahmaan” (hal. 449).
[5] Lihat kitab “Taisiirul Kariimir Rahmaan” (hal. 449).

Share:

Friday, April 26, 2013

Menginjak, Duduk, Dan Buang Air Di Kuburan


Abu Hurairah Radhiallahu’anhu berkata bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

“seseorang dari kalian duduk diatas bara api sehingga terbakar bajunya hingga sampai ke kulitnya lebih baik baginya dari pada duduk di atas kuburan” (HR Muslim : 2/ 667).

Ketika mengubur mayit, sebagian orang ada yang tak mengindahkan jalan yang mesti di laluinya, sehingga di sana-sini menginjak kuburan, bahkan terkadang dengan sepatu atau sandal mereka, tanpa sedikitpun rasa hormat kapada yang sudah meninggal. Tentang besarnya persoalan ini, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

“Berjalan di atas bara api atau pedang atau menambal sepatu dengan kakiku sendiri, lebih aku sukai daripada aku berjalan di atas kuburan seorang muslim” (HR Ibnu Majah: 1/499 dalam Shahihul Jami’ : 5038).

Lalu, bagaimana dengan orang yang menguasai tanah kuburan, kemudian di atasnya di bangun pusat parbelanjaan atau perumahan elit? Na’udzubilah.

Sebagian orang yang tidak memiliki I’tikad baik apa bila ingin membuang air besar ia pergi ke kuburan kemudian buang air di atasnya sehingga mengganggu orang-orang meninggal dengan najis dan bau busuknya. Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

“Dan aku tidak peduli, apakah aku buang air besar di tengah kuburan atau di tengah pasar” (HR Ibnu Majah, 1/499, Dalam Shahihul Jami’ 5038).

Artinya, keburukan buang air di kuburan sama dengan buruknya membuka aurat dan buang air besar di tengah-tengah orang banyak di dalam pasar. Orang yang suka melemparkan kotoran dan sampah ke dalam komplek kuburan, terutama kuburan-kuburan yang terpencil dan dindingnya mulai runtuh mereka akan mendapat bagian dari ancaman tersebut. Di antara adab yang perlu diperhatikan dalam ziarah kubur adalah melepas sandal dan sepatu saat ingin berjalan di antara sela-sela kuburan.
Share:

Saturday, April 20, 2013

Hukum Mendengarkan dan Menikmati Musik


Ibnu Mas’ud Radhiallahu’anhu bersumpah dengan nama Allah bahwa yang dimaksud dengan firman Allah:

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan, mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan” (Luqman : 6) adalah nyanyian [Tafsir Ibnu Katsir : 6/333]

Abi Amir dan Abi Malik Al Asy’ari Radhiallahu’anhu meriwayatkan, bersabda Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam:

“Kelak akan ada dari umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamar, dan alat-alat musik” (HR Al Bukhari, Fathul Bari : 10/51)

Dan dalam hadits Anas bin Malik Radhiallahu'anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

“Kelak akan terjadi pada umat ini (tiga hal) : (mereka) ditenggelamkan (kedalam bumi), dihujani batu, dan diubah bentuk mereka, yaitu jika mereka minum arak, mengundang biduanita-biduanita (untuk menyanyi) dan menabuh (membunyikan) musik” [As Silsilah Ash Shahihah, 2203, diriwayatkan Ibnu Abi Dunya dalam kitab Dzammul Malahi dan At Tirmidzi no : 2212].

Nabi Shallallahu’alaihi wasallam melarang gendang, lalu menyatakan, seruling adalah suara orang bodoh dan tukang maksiat. Para ulama terdahulu seperti Imam Ahmad Ibnu Hanbal Rahimahullah berdasarkan hadits–hadits shahih yang melarang alat-alat musik secara mutlak telah menetapkan haramnya alat-alat musik seperti kecapi, seruling, rebab, simbab, dan yang lainnya.

Tidak diragukan lagi, alat-alat musik modern yang kita kenal saat ini masuk dalam kategori alat-alat musik yang dilarang oleh Nabi Shallallahu’alaihi wasallam. seperti piano, biola, harpa, gitar, dan sebagainya. Bahkan alat modern tersebut lebih cepat mempengaruhi mabuknya jiwa dari pada alat-alat musik zaman dulu yang telah diharamkan dalam beberapa hadits.

Menurut penuturan para ulama, di antaranya Ibnu Qayyim, keterlenaan dan mabuknya jiwa akibat pengaruh nyanyian lebih besar bahayanya dari pada akibat minum arak. Kemudian tak diragukan lagi, pelanggarannya akan lebih keras dan dosanya akan lebih besar jika alat-alat musik tersebut diiringi dengan nyanyian, baik oleh biduan atau biduan wanita. Lalu, bahayanya akan lebih bertumpuk jika untaian kata-kata syairnya berkisah tentang cinta, asmara, kecantikan wanita atau kegagahan pria.

Karena itu tidak mengherankan jika para ulama menyebutkan, nyanyian adalah sarana yang menghantarkan pada perbuatan zina, menumbuhkan perasaan nifak di dalam hati. Dan secara umum, nyanyian dan musik adalah tema besar zaman ini yang melahirkan banyak fitnah.

Musibah itu semakin menjadi-jadi, setelah pada saat ini kita saksikan musik menyelusup setiap barang dan ruang. Seperti jam dinding, bel, mainan anak-anak, komputer, pesawat telpon, dan sebagainya.



Saat ini bahkan kita kenal istilah dakwah lewat musik. Adakah pencampuradukan antara kebenaran dan kebatilan yang lebih nyata dari ini ?

Untuk menghindari barbagai hal di atas sungguh memerlukan kekuatan hati yang tangguh. Mudah-mudahan Allah menjadi penolong kita semua. Amin …..
Share:

Friday, April 12, 2013

Biografi Singkat Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhu

Periwayatan paling banyak berikutnya sesudah Abu Hurairah adalah Abdullah bin Umar. Ia meriwayatkan 2.630 hadits.

Abdullah adalah putra khalifah ke dua Umar bin al-Khaththab saudarah kandung Sayiyidah Hafshah Ummul Mukminin. Ia salah seorang diantara orang-orang yang bernama Abdullah (Al-Abadillah al-Arba’ah) yang terkenal sebagai pemberi fatwa. Tiga orang lain ialah Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Amr bin al-Ash dan Abdullah bin az-Zubair.

Ibnu Umar dilahirkan tidak lama setelah Nabi diutus Umurnya 10 tahun ketika ikut masuk bersama ayahnya. Kemudian mendahului ayahnya ia hijrah ke Madinah. Pada saat perang Uhud ia masih terlalu kecil untuk ikut perang. Dan tidak mengizinkannya. Tetapi setelah selesai perang Uhud ia banyak mengikuti peperangan, seperti perang Qadisiyah, Yarmuk, Penaklukan Afrika, Mesir dan Persia, serta penyerbuan basrah dan Madain.

Az-Zuhri tidak pernah meninggalkan pendapat Ibnu Umar untuk beralih kepada pendapat orang lain. Imam Malik dan az-Zuhri berkata:” Sungguh, tak ada satupun dari urusan Rasulullah dan para sahabatnya yang tersembunyi bagi Ibnu Umar”. Ia meriwayatkan hadits dari Abu Bakar, Umar, Utsman, Sayyidah Aisyah, saudari kandungnya Hafshah dan Abdullah bin Mas’ud. Yang meriwayatkan dari Ibnu Umar banyak sekali, diantaranya Sa’id bin al-Musayyab, al Hasan al Basri, Ibnu Syihab az-Zuhri, Ibnu Sirin, Nafi’, Mujahid, Thawus dan Ikrimah.

Ia wafat pada tahun 73 H. ada yang mengatakan bahwa Al-Hajjaj menyusupkan seorang kerumahnya yang lalu membunuhnya. Dikatakan mula mula diracun kemudian di tombak dan di rejam. Pendapat lain mengatakan bahwa ibnu Umar meninggal secara wajar.

Sanad paling shahih yang bersumber dari ibnu Umar adalah yang disebut Silsilah adz- Dzahab (silsilah emas), yaitu Malik, dari Nafi’, dari Abdullah bin Umar. Sedang yang paling Dlaif : Muhammad bin Abdullah bin al-Qasim dari bapaknya, dari kakeknya, dari ibnu Umar.
Share: