Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Pol Setyo Wasisto bahwa surat pengajuan Red Notice terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab ke National Central Beruau Interpol Indonesia tidak memenuhi syarat.
Pengajuan red notice ini memiliki makna agar Habib Rizieq Syihab dicekal dan ditahan di mana pun ia berada.
Oleh karena surat pengajuan tersebut tidak memenuhi syarat, interpol mengembalikan berkas pengajuan kepada Polda Metro Jaya sebagai pihak yang mengajukan.
"Belum memenuhi syarat (pengajuan red notice)," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, sebagaimana dilansir viva, Senin (12/6/17)
Meski Polda Metro Jaya tidak menjelaskan persyaratan apa yang belum dipenuhi, pengajuan red notice harus dilengkap dengan alasan-alasan yang kuat hingga seseorang benar-benar layak dicekal dan ditahan di seluruh negara.
Sedianya, pencekalan tersebut disematkan ketika seseorang terbukti melakukan kejahatan kelas kakap yang mengancam nyawa atau kehidupan seorang tokoh besar atau mengancam keamanan negara.
Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka atas fitnah chat asusila dengan seorang wanita bernama Firza Husein. Kedua tertuduh mengelak dan pihak kepolisian pun tidak bisa menghadirkan saksi yang kuat.
Di tempat yang berbeda, sahabat Habib Rizieq Syihab sekaligus dai Nasional KH Muhammad Arifin Ilham mengimbau agar kaum Muslimin tidak mempercayai hal tersebut karena tiadanya saksi. Ia merujuk pada hukum Islam yang mewajibkan empat saksi atas tuduhan perbuatan zina [Sujanews.com]
Sumber: tarbawia