BERITA TERKAIT
Akibat penyebutan nama sesepuh Muhammadiyah itu dalam surat tuntutan terhadap terdakwa, Amien terlanjur dicap publik menerima dana korupsi.
"Amien Rais adalah tokoh Islam yang dihormati, dicintai rakyat. Tuduhan JPU KPK sangat melukai hati umat Islam. Tindakan semena-mena tersebut harus direspons lewat gerakan protes moral maupun jalur hukum," kata Ketua Progres 98, Faizal Assegaf, dalam keterangan persnya.
Jika KPK tidak segera minta maaf, ia berjanji melaporkan Ketua KPK ke kepolisian. Hal itu perlu guna mengusut dugaan motif politik yang bertujuan menghasut publik untuk menyudutkan Amien Rais.
"Penistaan kepada Amien Rais tidak bisa dianggap sebagai persoalan pribadi. Tapi selaku tokoh Islam, tindakan penghakiman oleh KPK secara langsung telah mengusik nurani umat," tambahnya.
Kemarin, Majelis Hakim perkara korupsi mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, menyatakan, uang Rp 600 juta dari Yayasan Soetrisno Bachir ke Amien Rais tidak terkait pengadaan Alkes buffer stock anggaran Kementerian Kesehatan 2005.
"Menimbang bahwa mengenai uang yang ditransfer kepada Soetrisno Bachir dan Amien Rais tersebut tidak dapat dipastikan uang tersebut berasal dari proyek alkes atau bukan, maka majelis hakim tidak mempertimbangan lebih lanjut karena tidak relevan dengan perkara terdakwa Siti Fadilah Supari," kata hakim Diah Siti Basariah dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (16/6).
Menurut Faizal, penegasan majelis hakim membuktikan KPK telah melakukan fitnah, bertindak konyol, tidak profesional dan sarat dengan intervensi kepentingan politik. Dari kejadian ini bisa dibilang KPK berpotensi menjadi alat pemeras dan intimidasi secara liar.
"Kasus penistaan dan fitnah KPK kepada Amien Rais perlu dibawa ke jalur hukum. Harus dibongkar para dalang dan tangan-tangan jahat yang berada di balik KPK," tutup Faizal.
Sumber: rmol