Info Mekkah News
Pertanyaan :
Assalamualaikum wr wb
Mohon nasehat, jika suami mempunyai usaha tambahan tapi usaha itu bisa mengarah ke maksiat dan sebagai istri sudah memberi nasehat, tapi tidak didengar. Apalagi suami selama ini tidak pernah memberikan nafkah. Bolehkah istri minta cerai kepada suaminya? Dan bagaimana hukumnya?
Terimakasih
Wassalam
Jawaban:
Seorang lelaki adalah pemimpin bagi keluarganya, oleh sebab dia memiliki kelebihan atas suatu hal, dan oleh sebab dia memberikan nafkah, sebagaimana diterangkan Allah dalam surat An-Nisa 34. Kewajiban memberikan nafkah kepada keluarga, bagi seorang istri, adalah kewajiban yang tidak bisa digantikan dengan kewajiban yang lain, dan suami tetap memberi nafkah pada istri, meski istrinya adalah orang yang kaya atau sudah memiliki penghasilan sendiri. Jika suami tidak memberikan nafkah pada keluarga, padahal dia sehat walafiat dan punya kemampuan untuk mencari nafkah, maka dia berdosa, karena telah menelantarkan dan menzhalimi orang yang ada dalam tanggungannya.
Rasul saw bersabda:
Cukuplah seseorang dianggap berdosa karena menelantarkan orang-orang yang menjadi tanggungan hidupnya.” (HR. Abu Daud dan Ahmad)
Seorang suami yang tidak memberi nafkah kepada keluarga tanpa alasan yang syar’i (sakit), secara perlahan akan kehilangan wibawa di depan istri dan anak anaknya. Inilah salah satu hikmah mengapa dosa tidak memberi nafkah pada keluarga, tidak bisa dihapus kecuali dengan bekerja mencari nafkah.
Jika ada suatu kondisi dimana suami tidak memberi nafkah, tugas kita sebagai seorang istri adalah mengingatkan suami agar dapat menjalankan kewajibannya, yakni menafkahi keluarga. Termasuk mengingatkan agar suami mencari nafkah dengan cara yang halal dan tidak mengandung unsur kemaksiatan. Mencari nafkah tambahan, boleh-boleh saja, asalkan dalam koridor yang dihalalkan, dan tentu harus digunakan untuk menafkahi dan membahagiakan keluarga. Hal ini harus dilakukan dengan bahasa dan cara yang baik, bahasa yang menunjukkan sikap hormat kepada suami, sehingga beliau tidak kehilangan wibawa. Memberikan peringatan dan nasehat membutuhkan kesabaran.
Jika Anda sudah mengingatkan, sudah bersabar, tetapi suami tetap tidak berubah, tetap dalam kezhaliman (tidak menafkahi keluarga) dan dalam kemaksiatan (pekerjaannya menjurus kepada kemaksiatan), maka Anda punya hak untuk mengajukan cerai.
Namun demikian, kita harus mengingat, bahwa perceraian adalah sesuatu yang halal, namun sangat dibenci oleh Allah swt, bahkan jika ada pasangan yang bercerai, arasy sampai berguncang. Dengan pemahaman ini, perceraian adalah jalan terakhir dan pintu darurat yang mestinya tidak mudah untuk kita buka, tapi teruslah mencari cara untuk mengingatkan suami.
Apalagi jika Anda bersama suami sudah dikaruniai anak. Perceraian akan sangat berat secara psikologis bagi anak. Jangan sampai anak yang menjadi penerus generasi menjadi korban kezhaliman dan ketidaksabaran kita sebagai orang tua. Demikian, semoga Allah mudahkan jalan untuk mendapatkan jalan keluar bagi permasalahan yang Anda hadapi. Wallahu a’lam.
Sumber : dakwatuna.com
Pertanyaan :
Assalamualaikum wr wb
Mohon nasehat, jika suami mempunyai usaha tambahan tapi usaha itu bisa mengarah ke maksiat dan sebagai istri sudah memberi nasehat, tapi tidak didengar. Apalagi suami selama ini tidak pernah memberikan nafkah. Bolehkah istri minta cerai kepada suaminya? Dan bagaimana hukumnya?
Terimakasih
Wassalam
Ilustrasi/mediapapua.com |
Jawaban:
Seorang lelaki adalah pemimpin bagi keluarganya, oleh sebab dia memiliki kelebihan atas suatu hal, dan oleh sebab dia memberikan nafkah, sebagaimana diterangkan Allah dalam surat An-Nisa 34. Kewajiban memberikan nafkah kepada keluarga, bagi seorang istri, adalah kewajiban yang tidak bisa digantikan dengan kewajiban yang lain, dan suami tetap memberi nafkah pada istri, meski istrinya adalah orang yang kaya atau sudah memiliki penghasilan sendiri. Jika suami tidak memberikan nafkah pada keluarga, padahal dia sehat walafiat dan punya kemampuan untuk mencari nafkah, maka dia berdosa, karena telah menelantarkan dan menzhalimi orang yang ada dalam tanggungannya.
Rasul saw bersabda:
Cukuplah seseorang dianggap berdosa karena menelantarkan orang-orang yang menjadi tanggungan hidupnya.” (HR. Abu Daud dan Ahmad)
Seorang suami yang tidak memberi nafkah kepada keluarga tanpa alasan yang syar’i (sakit), secara perlahan akan kehilangan wibawa di depan istri dan anak anaknya. Inilah salah satu hikmah mengapa dosa tidak memberi nafkah pada keluarga, tidak bisa dihapus kecuali dengan bekerja mencari nafkah.
Jika ada suatu kondisi dimana suami tidak memberi nafkah, tugas kita sebagai seorang istri adalah mengingatkan suami agar dapat menjalankan kewajibannya, yakni menafkahi keluarga. Termasuk mengingatkan agar suami mencari nafkah dengan cara yang halal dan tidak mengandung unsur kemaksiatan. Mencari nafkah tambahan, boleh-boleh saja, asalkan dalam koridor yang dihalalkan, dan tentu harus digunakan untuk menafkahi dan membahagiakan keluarga. Hal ini harus dilakukan dengan bahasa dan cara yang baik, bahasa yang menunjukkan sikap hormat kepada suami, sehingga beliau tidak kehilangan wibawa. Memberikan peringatan dan nasehat membutuhkan kesabaran.
Jika Anda sudah mengingatkan, sudah bersabar, tetapi suami tetap tidak berubah, tetap dalam kezhaliman (tidak menafkahi keluarga) dan dalam kemaksiatan (pekerjaannya menjurus kepada kemaksiatan), maka Anda punya hak untuk mengajukan cerai.
Namun demikian, kita harus mengingat, bahwa perceraian adalah sesuatu yang halal, namun sangat dibenci oleh Allah swt, bahkan jika ada pasangan yang bercerai, arasy sampai berguncang. Dengan pemahaman ini, perceraian adalah jalan terakhir dan pintu darurat yang mestinya tidak mudah untuk kita buka, tapi teruslah mencari cara untuk mengingatkan suami.
Apalagi jika Anda bersama suami sudah dikaruniai anak. Perceraian akan sangat berat secara psikologis bagi anak. Jangan sampai anak yang menjadi penerus generasi menjadi korban kezhaliman dan ketidaksabaran kita sebagai orang tua. Demikian, semoga Allah mudahkan jalan untuk mendapatkan jalan keluar bagi permasalahan yang Anda hadapi. Wallahu a’lam.
Sumber : dakwatuna.com