Friday, September 30, 2011

Abraham and Ishmail in Hijjaz


In this occasion I would like posting about history of Abraham and Ismail in the Hijjaz. I hope this article can help you in understanding the Islamic history. Read carefully!
Though the Quran, unlike the Bible, does not begin with Creation its various revelations address "occasions" rather than develop into a narrative line it often comments upon it. It knows too about the cosmological Adam, and Noah consistently appears in its enumeration of the prophets sent to humankind; but by the frequency, length and importance of its references to Abraham, it is clear that he is the central figure in the development of God's relations with His human creation, and not merely as a prophet. The Quran is more generous than the Bible in providing details of Abraham's "conversion" to the worship of the One True God (Quran 2: 74-79, 21: 52-71, etc.), but it passes thence directly to Abraham and his son Ishmael in Mecca and God's command to father and son to construct the Ka`ba there.
There is no mention in the Quran of Hagar or Sarah, nor any reference to the Bible's elaborate stories of the early days of Ishmael and Isaac. Their history was left for the later Muslim tradition, and so too was the explanation of how Abraham and Ishmael got from the land of Israel to Mecca. Later writers responded with enthusiasm to the challenge, and there is more than one medieval Muslim version of how it came about. The historian Tabari (d. 923 A.D.) had read a number of them and presented his own conflation of the different traditions on Abraham's transit to the Hijaz of Western Arabia.
According to . . . al-Suddi: Sarah said to Abraham, "You may take pleasure in Hagar, for I have permitted it." So he had intercourse with Hagar and she gave birth to Ishmael. Then he had intercourse with Sarah and she gave birth to Isaac. When Isaac grew up, he and Ishmael fought. Sarah became angry and jealous of Ishmael's mother. . . . She swore to cut something off her, and said to herself, "I shall cut off her nose, I shall cut off her earbut no, that would deform her. I will circumcise her instead." So she did that, and Hagar took a piece of cloth to wipe the blood away. For that reason women have been circumcised and have taken pieces of cloth (as sanitary napkins) down to today.
Sarah said, "She will not live in the same town with me." God told Abraham to go to Mecca, where there was no House at that time. He took Hagar and her son to Mecca and put them there. . . . According to . . . Mujahid and other scholars: When God pointed out to Abraham the place of the House and told him how to build the sanctuary, he set out to do the job and Gabriel went with him. It was said that whenever he passed a town he would ask, "Is this the town which God's command meant, O Gabriel?" And Gabriel would say: "Pass it by." At last they reached Mecca, which at that time was nothing but acacia trees, mimosa, and thorn trees, and there was a people called Amalekites outside Mecca and its surroundings. The House at that time was but a hill of red clay. Abraham said to Gabriel, ''Was it here that I was ordered to leave them." Gabriel said, "Yes." Abraham directed Hagar and Ishmael to go to the Hijr, and settled them down there. He commanded Hagar, the mother of Ishmael, to find shelter there. The he said "My Lord, I have settled some of my posterity in an uncultivable valley near Your Holy House . . ." with the quote continuing until . . . that they may be thankful." (Quran 14: 37) Then he journeyed back to his family in Syria, leaving the two of them at the House.
At his expulsion from Abraham's household, Ishmael must have been about 16-years-old, certainly old enough to assist his father in the construction of the Ka`ba, as described in the Quran and is implicit from the last line of the preceding. Tabari's version of what next occurred is derived from Genesis 21: 15-16, transferred from a Palestinian setting to a Meccan one. Its object is now clearly to provide an "Abrahamic" explanation for some of the features of the Mecca sanctuary and the Islamic Hajj or pilgrimage. The helpless Ishmael sounds much younger than 16 in these tales, and some Muslim versions of the story do in fact make him a nursing infant, which means, of course, that Abraham will have to return on a later occasion to build the Ka`ba with his son.
Then Ishmael became very thirsty. His mother looked for water for him, but she could not find any. She listened for sounds to help her find water for him. She heard a sound at al-Safa and went there to look around and found nothing. Then she heard a sound from the direction of al-Marwa. She went there and looked around and saw nothing. Some also say that she stood on al-Safa praying to God for water for Ishmael, and then went to al-Marwa to do the same.
Thus is explained the origin of the pilgrimage ritual of the "running" back and forth between the two hills of Safa and Marwa on the eastern side of the sanctuary. 8 Tabari continues:
Then she heard the sounds of beasts in the valley where she had left Ishmael. She ran to him and found him scooping the water from a spring which had burst forth from beneath his hand, and drinking from it. Ishmael's mother came to it and made it swampy. Then she drew water from it into her waterskin to keep it for Ishmael. Had she not done that, the waters of Zamzam would have gone on flowing to the surface forever . . . (Tabari, Annals, vol. 1, pp. 278-279 = Tabari 1987, pp. 72-74)
The Quran is quite explicit on the subject of Abraham as the builder of God's House, though it describes it with what are to us, at least, some unfamiliar, and so presumably authentic, Meccan cult terms:
Remember We made the House a place of assembly (mathaba) for the people and a secure place; and take the station (maqam) of Abraham as a prayer-place (musalla); and We have a made a pact with Abraham and Ishmael that they should sanctify My House for those who circumambulate it, those using it as retreat (`aqifun), who bow or prostrate themselves there.
And remember Abraham said: My Lord, make this land a secure one, and feed its people with fruits, those of them who believe in God and the Last Day . . . And remember Abraham raised the foundations of the House, yes and Ishmael too, (saying) accept (this) from us, for indeed You are All-hearing and All-Knowing. (Quran 2: 125-127) And again, "Behold, We gave to Abraham the site of the House; do not associate anything with Me (in worship)! And sanctify My House for those who circumambulate, or those who take their stand there (qaimin), who bow (rukka`) or prostrate themselves (sujud) there" (Quran 22: 26).
What the Muslims were told on divine authority about the ancient cult center at Mecca is summed up in those verses, and it was left to the piety and curiosity of later generations of Muslims to seek out additional information on what was not merely an antiquarian survival but the most sacred building in the world. And many of them did. The authority here is the classical exegete Zamakhshari (d. 1144 A.D.), commenting on Quran 2: 127 with special insistence of the identity of the Abrahamic Ka`ba with its heavenly prototype:
Then, God commanded Abraham to build it, and Gabriel showed him its location. It is said that God
sent a cloud to shade him, and he was told to build on its shadow, not to exceed or diminish (its
dimensions). It is said that he built it from five mountains: Mount Sinai, the Mount of Olives, Lebanon, al-Judi, and its foundation is from Hira. Gabriel brought him the Black Stone [that is, the stone embedded in the southeast corner of the Ka`ba] from Heaven.
It is said that Abu Qubays brought it [that is, the Black Stone] forth, 10 and it was drawn from inside
it, where it had been hidden during the days of the Flood. It was a white sapphire from the Garden, but when menstruating women touched it during the pre-Islamic period, it turned black.
It is said that Abraham would build it as Ishmael handed him the stones. Our Lord (2:127) means that they both (and not Abraham alone) said "Our Lord," and this activity took place in the location where they erected (the House) in (its) position. Abdullah demonstrated that in his reading, the meaning of which is: "The two of them raised it up, both of them saying, "Our Lord." (Zamakhshari, Tafsir, 311) Zamakhshari's information does not pretend to add historical detail; it simply fleshes out the story at one or another point, as does the commentator Tabarsi (d. 1153) on Quran 2: 125, though by Tabarsi's day most commentators were convinced that the Quran's not entirely self-evident reference to a "station of Abraham" (maqam Ibrahim) referred to a specific stone venerated in the Mecca haram:
God made the stone underneath Abraham's feet into something like clay so that his foot sunk into it. That was a miracle. It was transmitted on the authority of Abu Ja`far al-Baqir (may peace be upon him) that he said:
Three stones were sent down from the Garden [the heavenly Garden of Eden, that is, Paradise]: the Station of Abraham, the rock of the children of Israel,11 and the Black Stone, which God entrusted Abraham with as a white stone. It was whiter than paper, but became black from the sins of the children of Adam.
Abraham raised the foundations of the House (2:127). That is, the base of the House that was (already there) before that, from Ibn Abbas and Ata who said: Adam was the one who built it. Then its traces were wiped out. Abraham ploughed it (in the original place to establish the foundations).
That is the tradition from our Imams. But Mujahid said: Abraham raised it up (originally) by the command of God. Al-Hasan used to say: The first to make the pilgrimage to the House was Abraham. But according to the traditions of our comrades, the first to make the pilgrimage to the House was Adam. That shows that he was [the one who built it] before Abraham. It was related on the authority of al-Baqir that he said: God placed four columns beneath the Throne. . . . He said: the angels circumambulate it. Then, He sent angels who said, "Build a House like it and with its measurements on the earth". He commanded that whoever is on the earth must circumambulate the House. (Tabarsi, Tafsir, vol. 1, pp. 460, 468)
This, then, is how most later Muslims understood the proximate origin of the Ka`ba, alluded to in Quran, to wit, that the Patriarch Abraham, on a visit to his son Ishmael in Mecca, put down, on God's command, the foundation of the House on a site already hallowed by Adam.

Peters, F. E. Muhammad and the Origin Islam. New York: State University of New York Press
Share:

Tidak Memenuhi Hak-Hak Pekerja

Dalam hubungan  antara pemilik usaha dengan pekerja, Nabi Shallallahu’alaihi wasallam menganjurkan disegerakannya pemberian hak pekerja, beliau bersabda :

“berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya” [HR Ibnu Majah, 2/817; Shahihul Jami’ 1493]

Lebih bijaksana jika dikomentari tentang derajat hadits, sebab ia termasuk Hadits dhaif – ket : Syaikh bin Baz.

Salah satu bentuk kezhaliman di tengah masyarakat muslim adalah tidak memberikan hak-hak pegawai, pekerja, karyawan atau buruh sesuai dengan yang semestinya. Bentuk kezhaliman itu beragam di antaranya :

1. sama sekali tidak memberikan hak-hak pekerja, sedang si pekerja tidak memiliki bukti. Dalam hal ini, meskipun si pekerja kehilangan haknya di dunia, tetapi di sisi Allah pada hari kiamat kelak, hak tersebut tidak hilang. Orang zhalim itu karena telah memakan harta orang yang dizhaliminya, diambil daripadanya kebaikan yang pernah ia lakukan untuk diberikan kepada orang yang dizhalimi. Jika kebaikannya telah habis, maka dosa yang ia zhalimi itu diberikan kepadanya, lalu ia dicampakkan di neraka.

2. mengurangi hak pekerja dengan cara yang tidak dibenarkan. Allah Subhanahu wata’ala berfirman :
“kecelakaan besarlah bagi mereka yang curang” (Al Muthaffifin :1)

Hal itu sebagaimana banyak dilakukan pemilik usaha terhadap para pekerja yang datang dari daerah. Di awal perjanjian, mereka sepakat terhadap jumlah upah tertentu. tetapi jika si pekerja telah terikat dengan kontrak dan memulai pekerjaannya, pemilik usaha mengubah secara sepihak isi perjanjian lalu mengurangi dan memotong upah pekerjaannya dengan berbagai dalih. Si pekerja tentu tidak bisa berkutik dengan posisinya yang serba sulit; antara kehilangan pekerjaan dan upah di bawah batas minimum. Bahkan terkadang si pekerja tak mampu membuktikan hak yang mesti ia terima, akhirnya si pekerja hanya bisa mengadukan halnya kepada Allah Subhanahu wata'ala.

Jika pemilik usaha yang zhalim itu seorang muslim sedang pekerjanya seorang kafir, maka kezhaliman yang dilakukannya termasuk bentuk menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah, sehingga dialah yang menanggung dosa orang tersebut.

3. memberi pekerjaan atau menambah waktu kerja (lembur), tetap hanya memberikan gaji pokok dan tidak memperhitungkan pekerjaan tambahan dan waktu lembur.

4. mengulur-ulur pembayaran gaji, sehingga tidak memberikan gaji kecuali setelah melalui usaha keras pekerja, baik berupa pengaduan, tagihan, hingga usaha lewat pengadilan.

Mungkin maksud pengusaha menunda-nunda pemberian gaji agar si pekerja bosan, lalu meninggalkan haknya dan tidak lagi menuntut. Atau selama tenggang waktu tertentu, ia ingin menggunakan uang pekerja untuk suatu usaha. Dan tidak mustahil ada yang membungakan uang tersebut, sedang pada saat yang sama, para pekerja merana tidak mendapatkan apa yang dimakan sehari-hari, juga tak bisa mengirim nafkah kepada keluarga dan anak-anaknya yang sangat membutuhkan, padahal demi merekalah para pekerja itu membating tulang jauh di negeri orang. Sungguh celakalah orang yang zhalim itu, kelak pada hari kiamat mereka akan mendapat siksa yang sangat pedih dari Allah Subhanahu wata'ala.

Dalam riwayat dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu disebutkan, bersabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam : Allah Subhanahu wata’ala berfirman :

“Tiga jenis (manusia) yang aku menjadi musuhnya kelak pada hari kiamat, laki-laki yang memberi dengan namaKu lalu berkhianat, laki-laki yang menjual orang merdeka (bukan budak) lalu memakan harga uang hasil penjualannya dan laki-laki yang mempekerjakan, sedang ia memenuhi pekerjaannya, tetapi ia tidak memberikan upahnya” (HR Al Bukhari, Fathul Bari :5/211).
Share:

Saturday, September 24, 2011

Hukum Meminum Arak walaupun Satu Tetes

Bagaimanakah hukum meminum arak walaupun cuma satu tetes, haram atau halal? boleh atau dilarang? mari kita sejenak membaca dengan seksama:
Allah Subhanahu wata’ala berfirman :

“Sesungguhnya (minuman) arak, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbutan keji termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Al Maidah :90).

Perintah untuk menjauhi adalah salah satu dalil paling kuat tentang haramnya sesuatu. Di samping itu, pengharaman arak sebagaimana disebutkan ayat di atas disejajarkan dengan pengharaman berhala-berhala, yakni tuhan orang-orang kafir dan patung-patung mereka. Karena itu tak ada lagi alasan bagi orang yang mengatakan, ayat Alqur’an tidak mengatakan minuman arak itu haram tetapi hanya mengatakan jauhilah!!

Dalam sunnahnya Nabi Shallallahu’alaihi wasallam mengabarkan tentang ancaman bagi peminum arak, sebagaimana yang diriwayatkan Jabir Radhiallahu’anhu dalam sebuah hadits marfu’:

“Sesungguhnya Allah Subhanahu wata’ala memiliki janji untuk orang-orang yang meminum minuman keras, akan memberinya minum dari Thinatul khabal” mereka bertanya : “ wahai Rasulullah, apakah Thinatil khabal itu ? beliau menjawab : keringat ahli neraka atau cairan kotor (yang keluar dari tubuh) penghuni neraka (HR Muslim : 3/1587).
         
Dalam hadits marfu’ Ibnu Abbas meriwayatkan :

“Barang siapa meninggal sebagai peminum arak, maka ia akan bertemu dengan Allah dalam keadaan seperti penyembah berhala” (HR Ath Thabrani, 12/45, Shahihul Jami’ : 6525)

Saat ini jenis minuman keras dan arak sangat beragam. Nama-namanya juga sangat banyak baik dengan nama lokal maupun asing. Di antaranya, bir, wiski, alkohol, vodka, sampanye, arak, dan sebagainya.

Di zaman ini pula, telah muncul golongan manusia sebagaimana disebutkan Nabi Shallallahu’alaihi wasallam dalam sabdanya :

“Sungguh akan ada dari umatku yang meminum arak, (tetapi) mereka menamakannya dengan nama yang lain” (HR Ahmad, 5/342, Shahihul Jami’ : 5453).

Mereka tidak menamakannya arak, tetapi menamakannya dengan nama lain, untuk menipu dan memperdaya orang. “Mereka hendak menipu Allah dan orang-orang yang beriman, padahal mereka hanya menipu dirinya sendiri, sedang mereka tidak sadar” (Al Baqarah : 9).

Syariat Islam telah memberikan definisi agung tentang khamar (minuman keras), sehingga membuat jelas masalah dan memotong tipu daya, fitnah dan permainan orang-orang yang tidak takut kepada Allah. Definisi itu adalah sebagaimana di sabdakan Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam :

Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap yang memabukkan adalah haram” (HR Muslim : 3/ 1587).

Jadi, setiap yang merusak akal dan memabukkan adalah hukumnya haram, sedikit atau banyak, juga meskipun namanya berbeda-beda, sebab pada hakekatnya jenis minumannya tetap satu dan hukumnya telah diketahui oleh kalangan umum.

Hadits yang mengatakan, “semua yang banyak jika memabukkan, maka sedikitpun diharamkan” [diriwayatkan Abu Dawud dengan No : 3681, tertera dalam Shahih beliau dengan no : 3128)

Yang terakhir dan ini merupakan wejangan dari Nabi Shallallahu’alaihi wasallam kepada para peminum Khamar, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

“Barangsiapa minum khamar dan mabuk, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh pagi, dan jika meninggal ia masuk neraka. (tetapi) manakala ia bertaubat, Allah akan menerima taubatnya. Dan jika kembali lagi minum dan mabuk, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh pagi, jika meninggal ia masuk neraka, (tetapi) manakala ia bertaubat, Allah menerima taubatnya. Dan jika kembali lagi minum dan mabuk, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh pagi, jika meninggal ia masuk neraka, (tetapi) manakala ia bertaubat, Allah menerima taubatnya. Dan jika (masih) kembali lagi (minum khamar) maka adalah hak Allah memberinya minum dari radghatul khabal pada hari kiamat” mereka bertanya : “Wahai Rasulullah, apakah radghatul khabal itu? beliau menjawab : “cairan kotor (yang keluar dari tubuh) penghuni neraka” (HR Ibnu Majah, 3377, shahihul Jami’ 6313)
         
Jika gambaran keadaan peminum minuman keras adalah sebagaimana yang kita ketahui di muka, maka bagaimana pula dengan gambaran keadaan orang-orang yang melakukan sesuatu yang lebih keras dan berbahaya dari itu, yakni sebagai pecandu narkotika dan sebagainya?
Share:

Tuesday, September 20, 2011

Perintah Berbuat Baik pada Orang Tua (Hadits)


Berikut beberapa hadits yang memerintahkan kita untuk berbuat baik pada kedua orang tua;
Dari Aim Amr Asy-Syaibani, dia berkata, "Pemilik rumah ini meriwayatkan kepadaku -sambil memberikan isyarat dengan tangannya ke rumah Abdullah- dia berkata,

  سَأَلْتُ النبي صلى الله عليه وسلم: أَيُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ؟ قَالَ : الصَّلاَةُ عَلَى وَقْتِهَا قُلْتُ ثُمَّ أَيٌّ ؟ قَالَ : ثُمَّ بِرُّ الْوَالِدَيْنِ ، قُلْتُ : ثُمَّ أَيٌّ؟ قَالَ ثُمَّ الْجِهَادِ فِي سَبِيْلِ اللهِ قَالَ : فَحَدَّثْنِي بِهِنَّ وَلَوِ اسْتّزَدْتُهُ لَزَادَنِى  

'Saya bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi xoasallam, "Apakah perbuatan yang paling dicintai Allah Azza wa Jalla?." Nabi menjawab, "Shalat pada waktunya". Kemudian saya bertanya lagi, "Lalu apa?." Rasulullah menjawab, 'Kemudian berbuat baik kepada kedua orang tua'. Lalu saya kembali bertanya, "Lalu apa?" Rasulullah menjawab, "Kemudian jihad dijalan Allah'." Abdullah berkata, 'Rasulullah menerangkan perkara tersebut kepadaku. Sekiranya aku meminta tambahan kepadanya, maka niscaya beliau akan menambahnya untukku.'"
Shahih, disebutkan di dalam kitab Al Inua* (1197), (Bukhari, 9. Kitab Mawaqitush-Shalat, 5- Bab Fadhlus-Shalati li Waqtiha. Muslim, 1-Kitab Al Iman, hadits 137,138,139 dan 140)
Dari Abdullah bin Umar, dia berkata,
 رِضَا الرَّبِّ فِي رِضَا الْوَالِدِ، وَسَخَطُ الرَّبِّ فِي سَخَطِ الْوَالِدِ 
"Ridha Tuhan terletak pada ridha kedua orang tua dan kemurkaan Tuhan terletak pada kemurkaan kedua orang tua".
Hasan mauquf dan shahih marfu' didalam kitab Ash-Shahihah (515).
Share:

Berhutang dengan Niat tidak Membayar


Dalam pandangan Allah, hak-hak hamba adalah sangat besar nilainya. Seseorang bisa saja bebas dari hak Allah hanya dengan taubat, tetapi tidak demikian halnya dengan hak yang berkaitan dengan hamba. Hak-hak yang berkaitan antara sesama manusia –yang belum terselesaikan– kelak akan diadili pada hari yang utang piutang tidak dibayar dengan dinar atau dirham tetapi dibayar dengan pahala atau dosa. Dalam kaitan hak antar sesama manusia Allah Subhanahu wata’ala berfirman :

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak” (An Nisa : 58).

Di antara masalah yang banyak terjadi di tengah-tengah masyarakat adalah gampang berhutang. Ironisnya, sebagian orang berhutang tidak karena kebutuhan mendesak, tetapi untuk memenuhi kebutuhan mewah atau berlomba dengan tetangga-tetangga. Misalnya dalam membeli mobil model baru, perkakas rumah tangga atau berbagai kesenangan lainnya yang bersifat duniawi dan fana. Sebagian orang tak segan-segan membeli barang-barang secara kridit yang sebagiannya tak lepas dari syubhat atau sesuatu yang haram.

Mudah dalam berhutang akan menyeret seseorang pada kebiasaan menunda-nunda pembayaran, atau malah mengakibatkan hilangnya barang orang lain.

Memperingatkan akibat perbuatan ini, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

“Barangsiapa mengambil atau (menghutang) dan ia ingin melunasinya, niscaya Allah akan melunaskan hutangnya. Dan barangsiapa mengambil (menghutang) dengan keinginan untuk merugikannya (tidak membayar) niscaya Allah akan benar-benar membinasakannya (HR Al Bukhari,Fathul Bari : 5/54).
         
Banyak orang yang meremehkan soal hutang piutang, mereka menganggapnya masalah sepele, padahal di sisi Allah hutang-piutang merupakan masalah yang besar. Bahkan hingga seorang syahid yang memiliki beberapa keistimewaan yang agung, pahala yang besar dan derajat yang tinggi, tidak bisa lepas dari hutang piutang.

Dalil yang menegaskan hal tersebut adalah sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam :

“Mahasuci Allah, betapa kerasnya apa yang diturunkan Allah dalam urusan utang-piutang, demi Dzat yang jiwaku ada di tanganNya, seandainya seorang laki-laki dibunuh di jalan Allah kemudian ia dihidupkan lalu dibunuh (lagi) kemudian di hidupkan, lalu dibunuh (lagi) sedang ia memiliki hutang, sungguh ia tak akan masuk surga sehingga dibayarkan untuknya hutang tersebut” (HR An Nasai, Al Mujtaba,7/413, Shahihul Jami’ :3594)

setelah mengetahui hal ini, masih tak di pedulikah orang-orang yang menggampangkan urusan utang-piutang?
Share:

Tuesday, September 6, 2011

MEMINTA-MINTA DI SAAT BERKECUKUPAN


Sahl bin Hanzhaliyah Radhiallahu’anhu meriwayatkan, bersabda Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam

“Barangsiapa meminta-minta sedang ia dalam keadaan berkecukupan, sungguh orang itu telah memperbanyak (untuk dirinya) bara api jahannam” mereka bertanya, “apakah (batasan)  cukup sehingga (seseorang) tidak boleh meminta-minta?” Beliau Shallallahu'alaihi wasallam menjawab, “yaitu sebatas (cukup untuk) makan pada siang dan malam hari” (HR Abu Dawud:2/281, shahihul Jami’ :6280)

Ibnu Mas’ud Radhiallahu’anhu meriwayatkan, bersabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam :

“barangsiapa meminta-minta sedang ia dalam kecukupan, maka pada hari kiamat ia akan datang dengan wajah penuh bekas cakaran dan garukan” [HR Ahmad 1/388, Shahihul Jami’ 6255]

Di antara pengemis ada yang berderet di depan pintu masjid, mereka menghentikan dzikir para hamba Allah yang menuju atau pulang dari masjid dengan ratapan yang dibuat sesedih mungkin. Sebagian lain memakai modus agak berbeda, membawa dokumen dan berbagai surat palsu disertai blangko isian sumbangan. Ketika ia menghadapi mangsanya, ia mengada-ngada cerita sehingga berhasil mengelabuhi dan memperoleh uang.

Bagi keluarga tertentu, mengemis bahkan telah menjadi satu profesi. Mereka membagi-bagi tugas di antara keluarganya pada beberapa masjid yang ditunjuk. Pada saatnya, mereka berkumpul untuk menghitung penghasilan. Dan demikianlah, setiap masjid mereka jalajah. Padahal tak jarang mereka itu dalam kondisi cukup mampu dan sungguh Allah Maha Mengetahui kondisi mereka, dan bila mereka mati barulah terlihat warisannya.

Padahal sebetulnya masih banyak orang yang lebih membutuhkan, tetapi orang yang tidak tahu mengira mereka orang-orang mampu. Sebab mereka menahan diri dari meminta-minta, meskipun godaan kebutuhan sangat menjerat.

------------------------    


NB :

Berikut adalah Hadits Nabi Shallallahu'alaihi wasallam yang berkenaan dengan meminta minta, dinukil dari kitab Bulughul Maram oleh Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalani, diterjemahkan oleh A. Hasan, pada Bab Zakat mulai hadits ke 38 sd 48

----

Hadits ke-38
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Orang yang selalu meminta-minta pada orang-orang, akan datang pada hari kiamat dengan tidak ada segumpal daging pun di wajahnya." Muttafaq Alaihi.
 
Hadits ke-39
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa meminta-minta harta orang untuk memperkaya diri, sebenarnya ia hanyalah meminta bara api. Oleh karenanya, silahkan meminta sedikit atau banyak." Riwayat Muslim.

Hadits ke-40
Dari Zubair Ibnu al-'Awwam Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang di antara kamu yang mengambil talinya, lalu datang dengan seonggok kayu di atas punggungnya, kemudian menjualnya dan dengan hasil itu ia menjaga kehormatannya adalah lebih baik daripada ia meminta-minta orang yang terkadang mereka memberinya atau menolaknya." Riwayat Bukhari

Hadits ke-41
Dari Samurah Ibnu Jundab Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Meminta-minta adalah cakaran seseorang terhadap mukanya sendiri, kecuali meminta kepada penguasa atau karena suatu hal yang amat perlu." Hadits shahih riwayat Tirmidzi.

Hadits ke-42
Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Zakat itu tidak halal diberikan kepada orang kaya kecuali lima macam, yaitu: Panitia zakat, atau orang yang membelinya dengan hartanya, atau orang yang berhutang, atau orang yang berperang di jalan Allah, atau orang miskin yang menerima zakat kemudian memberikannya pada orang kaya." Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim, namun ia juga menilainya cacat karena mursal.

Hadits ke-43
Dari Ubaidillah Ibnu Adiy Ibnu al-Khiyar Radliyallaahu 'anhu bahwa dua orang menceritakan kepadanya bahwa mereka telah menghadap Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam untuk meminta zakat pada beliau. Lalu beliau memandangi mereka, maka beliau mengerti bahwa mereka masih kuat. Lalu beliau bersabda: "Jika kalian mau, aku beri kalian zakat, namun tidak ada bagian zakat bagi orang kaya dan kuat bekerja." Riwayat Ahmad dan dikuatkan oleh Abu Dawud dan Nasa'i.

Hadits ke-44
Dari Abdul Muttholib Ibnu Rabi'ah Ibnu Harits bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya zakat itu tidak patut bagi keluarga Muhammad, karena ia sebenarnya adalah kotoran manusia." Dan menurut suatu riwayat: "Sesungguhnya ia tidak halal bagi Muhammad dan keluarga Muhammad." Riwayat Muslim.
 
Hadits ke-45
Jubair Ibnu Muth'im Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku dan Utsman Ibnu Affan pernah menghadap Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, lalu kami bertanya: Wahai Rasulullah, baginda telah memberi seperlima dari hasil perang Khaibar kepada Banu al-Mutthalib dan baginda meninggalkan kami, padahal kami dan mereka adalah sederajat. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya Banu al-Mutthalib dan Banu Hasyim adalah satu keluarga." Riwayat Bukhari.

Hadits ke-46
Dari Abu Rafi' Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah mengutus seseorang dari Banu Makhzum untuk mengambil zakat. Orang itu berkata kepada Abu Rafi': Temanilah aku, engkau akan mendapatkan bagian darinya. Ia menjawab: Tidak, sampai aku menghadap Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam untuk menanyakannya. Lalu keduanya menghadap beliau dan menanyakannya. Beliau bersabda: "Hamba sahaya suatu kaum itu termasuk kaum tersebut, dan sesungguhnya tidak halal zakat bagi kami." Riwayat Ahmad, Imam Tiga, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban.
 
Hadits ke-47
Dari Salim Ibnu Abdullah Ibnu Umar, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah memberikan sesuatu kepada Umar Ibnu Khattab. Lalu ia berkata: Berikanlah pada orang yang lebih membutuhkan daripada diriku." Beliau bersabda: "Ambillah, lalu simpanlah atau bersedekahlah dengannya. Dan apa yang datang kepadamu dari harta semacam ini, padahal engkau tidak membutuhkannya dan tidak meminta, maka ambillah. Jika tidak demikian, maka jangan turuti nafsumu." Riwayat Muslim.

Hadits ke-48
Dari Qobishoh Ibnu Mukhoriq al-Hilaly Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya meminta-minta tidak dihalalkan kecuali bagi salah seorang di antara tiga macam, yakni orang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, kemudian ia berhenti; orang yang tertimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup; dan orang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga tiga orang dari kaumnya yang mengetahuinya menyatakan: "Si fulan ditimpa kesengsaraan hidup." ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain tiga hal itu, wahai Qobishoh, adalah haram dan orang yang memakannya adalah memakan yang haram." Riwayat Muslim, Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban.
Share: