Tuesday, September 22, 2015

Keutamaan Puasa Sunnah Arafah

Para pembaca blog Hikmah Kehidupan  yang terhormat pada kesempatan ini kami ingin menulis artikel tentang  Keutamaan Puasa Arafah sebagai berikut :



Imam Nawawi dalam Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab (6: 428) berkata, “Adapun hukum puasa Arafah menurut Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah: disunnahkan puasa Arafah bagi yang tidak berwukuf di Arafah. Adapun orang yang sedang berhaji dan saat itu berada di Arafah, menurut Imam Syafi’ secara ringkas dan ini juga menurut ulama Syafi’iyah bahwa disunnahkan bagi mereka untuk tidak berpuasa karena adanya hadits dari Ummul Fadhl.” 

Ibnu Muflih dalam Al Furu’ -yang merupakan kitab Hanabilah- (3: 108) mengatakan, “Disunnahkan melaksanakan puasa pada 10 hari pertama Dzulhijjah, lebih-lebih lagi puasa pada hari kesembilan, yaitu hari Arafah. Demikian disepakati oleh para ulama.” 

Puasa Arafah memiliki beberapa keistimewaan dan keutamaan, diantaranya:

1. Allah SWT akan mengampuni dosa-dosanya selama dua tahun, yakni tahun lalu dan tahun yang         akan datang.

2. Allah SWT akan menjaganya untuk tidak berbuat dosa selama dua tahun.

3. Insyaallah dibebaskan dari api neraka.

Dalil yang tegas tentang keutamaan puasa arafah ini adalah hadits dari Abu Qatadah Al-Anshari Radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam ditanya tentang puasa hari Arafah, beliau menjawab, “Puasa Arafah dihitung di sisi Allah sebagai menghapus (dosa) tahun sebelumnya dan tahun sesudahnya”. (HR. Muslim)

Adakah hal lain yang bisa kita lakukan untuk mendapatkan kemuliaan lainnya?

Di samping berpuasa pada hari Arafah, dianjurkan juga untuk memperbanyak amal-amal shalih lainnya seperti shalat sunnah, memuliakan anak yatim , sedekah , zikir, takbir, tilawah Quran, berbakti kepada orang tua, dan amal-amal shalih lainnya.

Untuk itu, puasa Arafah sebaiknya kita pergunakan kesempatan semaksimal mungkin.
Insya Allah, amalannya bisa meninggikan derajat, memperbanyak catatan kebaikan, dan juga menghapuskan dosa-dosa.

Mengenai pengampunan dosa dari puasa Arafah, para ulama berselisih pendapat. Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah dosa kecil. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika bukan dosa kecil yang diampuni, moga dosa besar yang diperingan. Jika tidak, moga ditinggikan derajat.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 51)

Setelah kita mengetahui keutamaan puasa Arafah ini, tinggal yang penting prakteknya. sampaikan pada keluarga dan saudara kita yang lain, itu lebih baik. Biar kita dapat pahala, juga dapat pahala karena telah mengajak orang lain berbuat baik.

“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim).

NIAT PUASA ARAFAH:

نويت صوم عرفة سنة لله تعالى

Nawaitu Shauma ‘Arafata Sunnatan Lillahi Ta’ala

Artinya:“Saya niat puasa Arafah , sunnah karena Allah ta’ala.”
Selamat menjalankan puasa arafah sebekum hari besar idul adha  Semoga puasa arafah maupun puasa tarwiyah anda bisa berjalan dengan lancar tanpa ada halangan apapun. Amiin.
Demikian yang dapat kami berikan mudah -mudahan bermanfaatdan terimakasi atas kunjungannya.

Share:

Keutamaan Puasa Sebelum Idul Adha Arafah Dan Niat Puasa Arafah

Para pembaca blog Hikmah Kehidupan  yang terhormat pada kesempatan ini kami ingin menulis artikel tentang Keutamaan Puasa Sebelum Idul Adha Arafah  Dan Niat Puasa Arafah sebagai berikut :



Puasa Sebelum Idul Adha biasa disebut dengan Puasa Arafah, Hukum melaksanakan ibadah puasa Arafah adalah sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan.
Puasa Arafah ini dilakukan pada tanggal 9 Dzulhijjah, Tepat pada waktu jamaah haji sedang melaksanakan ibadah wukuf di Arafah, tepatnya sehari sebelum hari raya Idul Adha,
dan puasa ini dikerjakan ketika jamaah haji sedang melakukan wukuf di Arafah

Imam Nawawi dalam Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab (6: 428) berkata, “Adapun hukum puasa Arafah menurut Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah: disunnahkan puasa Arafah bagi yang tidak berwukuf di Arafah. Adapun orang yang sedang berhaji dan saat itu berada di Arafah, menurut Imam Syafi’ secara ringkas dan ini juga menurut ulama Syafi’iyah bahwa disunnahkan bagi mereka untuk tidak berpuasa karena adanya hadits dari Ummul Fadhl.”

Ibnu Muflih dalam Al Furu’ -yang merupakan kitab Hanabilah- (3: 108) mengatakan, “Disunnahkan melaksanakan puasa pada 10 hari pertama Dzulhijjah, lebih-lebih lagi puasa pada hari kesembilan, yaitu hari Arafah. Demikian disepakati oleh para ulama.”

Puasa Arafah memiliki beberapa keistimewaan dan keutamaan, diantaranya:

1. Allah SWT akan mengampuni dosa-dosanya selama dua tahun, yakni tahun lalu dan tahun yang akan datang.

2. Allah SWT akan menjaganya untuk tidak berbuat dosa selama dua tahun.

3. Insyaallah dibebaskan dari api neraka.

Dalil yang tegas tentang keutamaan puasa arafah ini adalah hadits dari Abu Qatadah Al-Anshari Radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam ditanya tentang puasa hari Arafah, beliau menjawab, “Puasa Arafah dihitung di sisi Allah sebagai menghapus (dosa) tahun sebelumnya dan tahun sesudahnya”. (HR. Muslim)

Adakah hal lain yang bisa kita lakukan untuk mendapatkan kemuliaan lainnya?

Di samping berpuasa pada hari Arafah, dianjurkan juga untuk memperbanyak amal-amal shalih lainnya seperti shalat sunnah, sedekah, zikir, takbir, tilawah Quran, berbakti kepada orang tua, dan amal-amal shalih lainnya.

Untuk itu, puasa Arafah sebaiknya kita pergunakan kesempatan semaksimal mungkin.

Insya Allah, amalannya bisa meninggikan derajat, memperbanyak catatan kebaikan, dan juga menghapuskan dosa-dosa.

Mengenai pengampunan dosa dari puasa Arafah, para ulama berselisih pendapat. Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah dosa kecil. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika bukan dosa kecil yang diampuni, moga dosa besar yang diperingan. Jika tidak, moga ditinggikan derajat.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 51) Sedangkan jika melihat dari penjelasan Ibnu Taimiyah rahimahullah, bukan hanya dosa kecil yang diampuni, dosa besar bisa terampuni karena hadits di atas sifatnya umum. (Lihat Majmu’ Al Fatawa, 7: 498-500).
Setelah kita mengetahui keutamaan puasa Arafah ini, tinggal yang penting prakteknya. sampaikan pada keluarga dan saudara kita yang lain, itu lebih baik. Biar kita dapat pahala, juga dapat pahala karena telah mengajak orang lain berbuat baik.

“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim).

NIAT PUASA ARAFAH:

نويت صوم عرفة سنة لله تعالى

Tulisan Latin: Nawaitu Shauma ‘Arafata Sunnatan Lillahi Ta’ala

Artinya:“Saya niat puasa Arafah , sunnah karena Allah ta’ala.”

Selamat menjalankan puasa arafah sebelum hari besar idul adha . Semoga puasa arafah maupun puasa tarwiyah anda bisa berjalan dengan lancar tanpa ada halangan apapun. Amiin.
Demikian yang dapat kami berikan mudah -mudahan bermanfaat dan terimakasi atas kunjungannya.
Share:

Friday, September 18, 2015

Hukum Mengenakan Jilbab Dan Cadar Menurut Empat Mazhab

Para penugnjung blog Hikmah Kehidupan yang terhormat pada kesempatan kali ini kami ingin menampilkan artikel tentang Hukum Mengenakan Jilbab Dan Cadar Menurut Empat Mazhab dengan dalil Al-Qur an dan al hadits sebagai berikut:




Apakah kita sebagai wanita muslimah wajib memakai jilbab dan Bagaimana hukum memakai jilbab? Mungkin pertanyaan itu yang muncul dalam benak wanita muslimah. Apalagi dewasa ini banyak wanita kebanyakan tidak memakai jilbab. Berikut penjelasan Perintah dan Hukum memakai jilbab Bagi Wanita Muslimah.

Apakah kita pernah mendengar dalam ceramah agama. ulama dalam ceramahnya ada yang mengatakan seorang wanita yang tidak memakai jilbab, jangankan masuk surga,  mencium bau surganya saja tidak diizinkan Allah.

Subhanaalah apakah kita sebagai wanita muslim tidak menyadari kalimat di atas ini adalah suatu ancaman bagi wanita muslim.

Hukum Mengenakan Jilbab

Seorang perempuan cerdik dan sholihah Ummu Abdillah Al-Wadi’iyah berkata: “Sungguh, musuh-musuh Islam telah mengetahui bahwa keluarnya kaum perempuan dgn mempertontonkan aurat adalah sebuah gerbang diantara gerbang-gerbang menuju kejelekan dan kehancuran. Dan dengan hancurnya mereka maka hancurlah masyarakat. Oleh karena itulah mereka sangat bersemangat mengajak kaum perempuan supaya rela menanggalkan jilbab dan rasa malunya…”

Beliau juga mengatakan: “Sesungguhnya persoalan tabarruj (mempertontonkan aurat) bukan masalah ringan karena hal itu tergolong perbuatan dosa besar.” (Nasihati li Nisaa’, hal. 95)

Allah ta’ala berfirman,

يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ

“Hai anak Adam, Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian utk menutup auratmu  dan pakaian indah utk perhiasan. dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu    adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, Mudah-mudahan mereka selalu ingat.                  (QS. Al-A’raaf: 26)

Allah ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tak di ganggu.dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di berkata: “Ayat yang disebut dengan ayat hijab ini memuat perintah Allah kepada Nabi-Saw agar menyuruh kaum perempuan secara umum dengan mendahulukan istri dan anak-anak perempuan beliau karena mereka menempati posisi yang lebih penting daripada perempuan yang lainnya, dan juga karena sudah semestinya orang yang menyuruh orang lain untuk mengerjakan suatu (kebaikan) mengawalinya dgn keluarganya sendiri sebelum menyuruh orang lain. Hal itu sebagaimana difirmankan Allah ta’ala (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka.”                                         (Taisir Karimir Rahman, hal. 272)

Abu Malik berkata: “Ketahuilah wahai saudariku muslimah, bahwa para ulama telah sepakat wajibnya kaum perempuan menutup seluruh bagian tubuhnya,dan sesungguhnya terjadinya perbedaan pendapat yang beranggapan hanyalah dalam hal menutup wajah dan dua telapak tangan.” (Fiqhu Sunnah li Nisaa’, hal. 382)

 Ummu Abdillah Al-Wadi’iyah berkata: “Ada segolongan orang yang mengatakan bahwa hijab (jilbab) adalah dikhususkan untuk para isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebab Allah  berfirman (yang artinya): “Wahai para isteri Nabi, kalian tidaklah seperti perempuan lain, jika kalian  bertakwa. Maka janganlah kalian melembutkan suara karena akan membangkitkan syahwat orang  yang di dalam hatinya tersimpan penyakit. Katakanlah perkataan yang baik-baik saja.”                  (QS. Al-Ahzab: 32)

Maka jawabannya adalah: Sesungguhnya kaum perempuan dari umat ini diharuskan untuk mengikuti isteri-isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wa sallam. Syaikh Asy-Syinqithi mengatakan di dalam Adhwa’ul Bayan (6/584) tatkala menjelaskan firman Allah: “Apabila kalian meminta sesuatu kepada mereka (isteri Nabi) maka mintalah dari balik hijab, yang demikian itu akan lebih membersihkan hati kalian dan hati mereka…” (QS. Al-Ahzab: 53)

Alasan hukum yang disebutkan Allah dalam menetapkan ketentuan ini yaitu mewajibkan penggunaan hijab karena hal itu lebih membersihkan hati kaum lelaki dan perempuan dari godaan nafsu di dalam firman-Nya, “yang demikian itu lebih membersihkan hati mereka dan hati kalian.” merupakan suatu indikasi yang sangat jelas yang menunjukkan maksud bahwa mengenakan jilbab bisa menjaga kebersihan hati.

Dengan begitu tak akan ada seorangpun diantara seluruh umat Islam ini yang berani mengatakan bahwa selain isteri-isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wa sallam tak membutuhkan kebersihan hati

Dengan keterangan yang sudah kami sebutkan ini maka anda mengetahui bahwa ayat yang mulia ini menjadi dalil yang sangat jelas yang menunjukkan bahwa wajibnya berhijab adalah hukum umum yang berlaku bagi seluruh kaum perempuan, tak khusus berlaku bagi para isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wa sallam saja, meskipun lafal asalnya memang khusus untuk mereka.

Di dalam kamus dijelaskan bahwa jilbab adalah gamis (baju kurung panjang, sejenis jubah) yaitu baju yang bisa menutup seluruh tubuh dan juga mencakup kerudung serta kain yang melapisi di luar baju seperti halnya kain selimut atau mantel (lihat Mu’jamul Wasith, juz 1, hal. 128, Al Munawwir, cet ke-14 hal.199)

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di berkata: “Yang dimaksud jilbab adalah pakaian yang berada di luar lapisan baju yaitu berupa kain semacam selimut, kerudung, selendang dan semacamnya.” (Taisir Karimir Rahman, hal. 272)

Ibnu Katsir menjelaskan: “Jilbab adalah selendang yang dipakai di luar kerudung. Pendapat ini disampaikan oleh Ibnu Mas’ud, Abu ‘Ubaidah (di dlm Maktabah Syamilah tertulis ‘Ubaidah, saya kira ini adalah kekeliruan, -pent), Qatadah, Hasan Al Bashri, Sa’id bin Jubair, Ibrahim An-Nakha’i, Atha’ Al Khurasani dan para ulama yang lain. Jilbab itu berfungsi sebagaimana pakaian yang biasa dikenakan pada masa kini (di masa beliau, pent). Sedangkan Al Jauhari berpendapat bahwa jilbab adalah kain sejenis selimut.” (Tafsir Ibnu Katsir, Maktabah Syamilah)

Para ulama mempersyaratkan busana muslimah berdasarkan penelitian dalil Al-Qur’an dan Al-hadits sebagai berikut:

Harus menutupi seluruh tubuh, hanya saja ada perbedaan pendapat dlm hal menutup wajah dan kedua telapak tangan. Dalilnya adalah QS. An-Nuur : 31 serta QS. Al-Ahzab : 59. Sebagian ulama memfatwakan bahwa diperbolehkan membuka wajah dan  kedua telapak tangan, hanya saja menutupnya adalah sunnah dan  bukan sesuatu yang wajib.

Pakaian itu pada hakikatnya bukan dirancang sebagai perhiasan. Dalilnya adalah ayat yang artinya, “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang bisa tampak.” (QS. An-Nuur : 31)

Sebagian perempuan yang komitmen terhadap syari’at mengira bahwa semua jilbab selain warna hitam adalah perhiasan. Penilaian itu adalah salah karena di masa Nabi sebagian sahabiyah pernah memakai jilbab dengan warna selain hitam dan beliau tak menyalahkan mereka. Yang dimaksud dengan pakaian perhiasan adalah yang memiliki berbagai macam corak warna atau terdapat unsur dari bahan emas, perak dan semacamnya. Meskipun begitu penulis Fiqhu Sunnah li Nisaa’ berpendapat bahwa mengenakan jilbab yang berwarna hitam itu memang lebih utama karena itu merupakan kebiasaan para isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Pakaian itu harus tebal, tak boleh tipis supaya tak menggambarkan apa yang ada di baliknya. Dalilnya adalah hadits yang menceritakan dua golongan penghuni neraka yang salah satunya adalah para perempuan yang berpakaian tapi telanjang (sebagiamana tercantum dlm Shahih Muslim)

Maksud dari hadits itu adalah para perempuan yang mengenakan pakaian yang tipis sehingga justru dapat menggambarkan lekuk tubuh dan tak menutupinya. Walaupun mereka masih disebut orang yang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka itu telanjang.

Harus longgar, tak boleh sempit atau ketat karena akan menampakkan bentuk atau sebagian dari bagian tubuhnya. Dalilnya adalah hadits Usamah bin Zaid yang menceritakan bahwa pada suatu saat beliau mendapat hadiah baju yang tebal dari Nabi. Kemudian dia memberikan baju tebal itu kepada isterinya. Namun karena baju itu agak sempit maka Nabi menyuruh Usamah agar isteri  Usamah mengenakan pelapis di luarnya (HR. Ahmad, memiliki penguat dalam riwayat Abu Dawud)          

Oleh sebab itu hendaknya para perempuan masa kini yang gemar memakai busana ketat segera bertaubat.

Tidak boleh menyerupai pakaian kaum lelaki. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kaum laki-laki yang sengaja menyerupai kaum perempuan dan kaum perempuan yang sengaja menyerupai kaum laki-laki.” (HR. Bukhari )

Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat lelaki yang mengenakan pakaian perempuan dan perempuan yang mengenakan pakaian laki-laki.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad dengan sanad sahih)


Allah ta’ala berfirman,

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللاتِي لا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), Tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tak (bermaksud) Menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nuur: 60)

Ummu Abdillah Al-Wadi’iyah berkata: “Yang dimaksud dgn Al-Qawa’id adalah perempuan-perempuan tua, maka kandungan ayat ini menunjukkan bolehnya perempuan tua yang sudah tak punya hasrat menikah utk melepaskan pakaian mereka.”

Imam Asy-Syaukani mengatakan: “Yang dimaksud dgn perempuan yang duduk (Al-Qawa’id) adalah kaum perempuan yang sudah terhenti dari melahirkan (menopause).

Akan tetapi pengertian ini tak sepenuhnya tepat. Karena terkadang ada perempuan yang sudah terhenti dari melahirkan sementara pada dirinya masih cukup menyimpan daya tarik.Sesungguhnya mereka (perempuan tua) itu diizinkan melepasnya karena kebanyakan lelaki sudah tak lagi menaruh perhatian kepada mereka.

Sehingga hal itu menyebabkan kaum lelaki tak lagi berhasrat utk mengawini mereka maka faktor inilah yang mendorong Allah Yang Maha Suci membolehkan bagi mereka (perempuan tua).

Syaikh Abu Bakar Al-Jaza’iri berkata: “Al-Qawa’idu minan nisaa’ artinya: kaum perempuan yang terhenti haidh & melahirkan karena usia mereka yang sudah lanjut.” (Aisarut Tafasir, Maktabah Syamilah)

Syaikh As-Sa’di berkata: “Al-Qawa’idu minan nisaa’ adalah para perempuan yang sudah tak menarik untuk dinikmati dan tak menggugah syahwat.” (Taisir Karimir Rahman, Makbatah Syamilah) Ibnu Katsir menukil penjelasan Sa’id bin Jubair, Muqatil bin Hayan, Qatadah dan Adh-Dhahaak bahwa makna Al-Qawa’idu minan Nisaa’ adalah: perempuan yang sudah terhenti haidnya dan tak bisa diharapkan melahirkan anak.”

Adapun yang dimaksud dgn pakaian yang boleh dilepas dlm ayat ini adalah kerudung, jubah, dan semacamnya (lihat Aisarut Tafasir, Maktabah Syamilah)

Meskipun demikian Allah menyatakan: “dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka.”         (QS. An-Nuur: 60) Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri menjelaskan: Artinya tak melepas pakaian tersebut (kerudung dan semacamnya) adalah lebih baik bagi mereka daripada mengambil keringanan.” (lihat Aisarut Tafasir, Maktabah Syamilah).

Hukum Mengenakan Cadar  Menurut Empat Mazhab

Madzhab Hanafi

Pendapat madzhab Hanafi, wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.

* Asy Syaranbalali berkata:

وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها باطنهما وظاهرهما في الأصح ، وهو المختار

“Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam serta telapak tangan luar, ini pendapat yang lebih shahih dan merupakan pilihan madzhab kami“ (Matan Nuurul Iidhah)

* Al Imam Muhammad ‘Alaa-uddin berkata:

وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ، وقدميها في رواية ، وكذا صوتها، وليس بعورة على الأشبه ، وإنما يؤدي إلى الفتنة ، ولذا تمنع من كشف وجهها بين الرجال للفتنة

“Seluruh badan wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam. Dalam suatu riwayat, juga telapak tangan luar. Demikian juga suaranya. Namun bukan aurat jika dihadapan sesama wanita. Jika cenderung menimbulkan fitnah, dilarang menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki”       (Ad Durr Al Muntaqa, 81)

* Al Allamah Al Hashkafi berkata:

والمرأة كالرجل ، لكنها تكشف وجهها لا رأسها ، ولو سَدَلَت شيئًا عليه وَجَافَتهُ جاز ، بل يندب

“Aurat wanita dalam shalat itu seperti aurat lelaki. Namun wajah wanita itu dibuka sedangkan kepalanya tidak. Andai seorang wanita memakai sesuatu di wajahnya atau menutupnya, boleh, bahkan dianjurkan” (Ad Durr Al Mukhtar, 2/189)

* Al Allamah Ibnu Abidin berkata:

تُمنَعُ من الكشف لخوف أن يرى الرجال وجهها فتقع الفتنة ، لأنه مع الكشف قد يقع النظر إليها بشهوة

“Terlarang bagi wanita menampakan wajahnya karena khawatir akan dilihat oleh para lelaki, kemudian timbullah fitnah. Karena jika wajah dinampakkan, terkadang lelaki melihatnya dengan syahwat” (Hasyiah ‘Alad Durr Al Mukhtaar, 3/188-189)

* Al Allamah Ibnu Najiim berkata:

قال مشايخنا : تمنع المرأة الشابة من كشف وجهها بين الرجال في زماننا للفتنة

“Para ulama madzhab kami berkata bahwa terlarang bagi wanita muda untuk menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki di zaman kita ini, karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah”       (Al Bahr Ar Raaiq, 284)

Beliau berkata demikian di zaman beliau, yaitu beliau wafat pada tahun 970 H, bagaimana dengan zaman kita sekarang?

Madzhab Maliki

Mazhab Maliki berpendapat bahwa wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Bahkan sebagian ulama Maliki berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat.

* Az Zarqaani berkata:

وعورة الحرة مع رجل أجنبي مسلم غير الوجه والكفين من جميع جسدها ، حتى دلاليها وقصَّتها . وأما الوجه والكفان ظاهرهما وباطنهما ، فله رؤيتهما مكشوفين ولو شابة بلا عذر من شهادة أو طب ، إلا لخوف فتنة أو قصد لذة فيحرم ، كنظر لأمرد ، كما للفاكهاني والقلشاني

“Aurat wanita di depan lelaki muslim ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan. Bahkan suara indahnya juga aurat. Sedangkan wajah, telapak tangan luar dan dalam, boleh dinampakkan dan dilihat oleh laki-laki walaupun wanita tersebut masih muda baik sekedar melihat ataupun untuk tujuan pengobatan. Kecuali jika khawatir timbul fitnah atau lelaki melihat wanita untuk berlezat-lezat, maka hukumnya haram, sebagaimana haramnya melihat amraad. Hal ini juga diungkapkan oleh Al Faakihaani dan Al Qalsyaani” (Syarh Mukhtashar Khalil, 176)

* Ibnul Arabi berkata:

والمرأة كلها عورة ، بدنها ، وصوتها ، فلا يجوز كشف ذلك إلا لضرورة ، أو لحاجة ، كالشهادة عليها ، أو داء يكون ببدنها ، أو سؤالها عما يَعنُّ ويعرض عندها

“Wanita itu seluruhnya adalah aurat. Baik badannya maupun suaranya. Tidak boleh menampakkan wajahnya kecuali darurat atau ada kebutuhan mendesak seperti persaksian atau pengobatan pada badannya, atau kita dipertanyakan apakah ia adalah orang yang dimaksud (dalam sebuah persoalan)” (Ahkaamul Qur’an, 3/1579)

* Al Qurthubi berkata:

قال ابن خُويز منداد ــ وهو من كبار علماء المالكية ـ : إن المرأة اذا كانت جميلة وخيف من وجهها وكفيها الفتنة ، فعليها ستر ذلك ؛ وإن كانت عجوزًا أو مقبحة جاز أن تكشف وجهها وكفيها

“Ibnu Juwaiz Mandad – ia adalah ulama besar Maliki – berkata: Jika seorang wanita itu cantik dan khawatir wajahnya dan telapak tangannya menimbulkan fitnah, hendaknya ia menutup wajahnya. Jika ia wanita tua atau wajahnya jelek, boleh baginya menampakkan wajahnya” (Tafsir Al Qurthubi, 12/229)

* Al Hathab berkata:

واعلم أنه إن خُشي من المرأة الفتنة يجب عليها ستر الوجه والكفين . قاله القاضي عبد الوهاب ، ونقله عنه الشيخ أحمد زرّوق في شرح الرسالة ، وهو ظاهر التوضيح

“Ketahuilah, jika dikhawatirkan terjadi fitnah maka wanita wajib menutup wajah dan telapak tangannya. Ini dikatakan oleh Al Qadhi Abdul Wahhab, juga dinukil oleh Syaikh Ahmad Zarruq dalam Syarhur Risaalah. Dan inilah pendapat yang lebih tepat” (Mawahib Jaliil, 499)

* Al Allamah Al Banaani, menjelaskan pendapat Az Zarqani di atas:

وهو الذي لابن مرزوق في اغتنام الفرصة قائلًا : إنه مشهور المذهب ، ونقل الحطاب أيضًا الوجوب عن القاضي عبد الوهاب ، أو لا يجب عليها ذلك ، وإنما على الرجل غض بصره ، وهو مقتضى نقل مَوَّاق عن عياض . وفصَّل الشيخ زروق في شرح الوغليسية بين الجميلة فيجب عليها ، وغيرها فيُستحب

“Pendapat tersebut juga dikatakan oleh Ibnu Marzuuq dalam kitab Ightimamul Furshah, ia berkata: ‘Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Maliki’. Al Hathab juga menukil perkataan Al Qadhi Abdul Wahhab bahwa hukumnya wajib. Sebagian ulama Maliki menyebutkan pendapat bahwa hukumnya tidak wajib namun laki-laki wajib menundukkan pandangannya. Pendapat ini dinukil Mawwaq dari Iyadh. Syaikh Zarruq dalam kitab Syarhul Waghlisiyyah merinci, jika cantik maka wajib, jika tidak cantik maka sunnah” (Hasyiyah ‘Ala Syarh Az Zarqaani, 176)

Madzhab Syafi’i

Pendapat madzhab Syafi’i, aurat wanita di depan lelaki ajnabi (bukan mahram) adalah seluruh tubuh. Sehingga mereka mewajibkan wanita memakai cadar di hadapan lelaki ajnabi. Inilah pendapat mu’tamad madzhab Syafi’i.

* Asy Syarwani berkata:

إن لها ثلاث عورات : عورة في الصلاة ، وهو ما تقدم ـ أي كل بدنها ما سوى الوجه والكفين . وعورة بالنسبة لنظر الأجانب إليها : جميع بدنها حتى الوجه والكفين على المعتمد وعورة في الخلوة وعند المحارم : كعورة الرجل »اهـ ـ أي ما بين السرة والركبة ـ

“Wanita memiliki tiga jenis aurat, (1) aurat dalam shalat -sebagaimana telah dijelaskan- yaitu seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan, (2) aurat terhadap pandangan lelaki ajnabi, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad, (3) aurat ketika berdua bersama yang mahram, sama seperti laki-laki, yaitu antara pusar dan paha” (Hasyiah Asy Syarwani ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj, 2/112)

* Syaikh Sulaiman Al Jamal berkata:

غير وجه وكفين : وهذه عورتها في الصلاة . وأما عورتها عند النساء المسلمات مطلقًا وعند الرجال المحارم ، فما بين السرة والركبة . وأما عند الرجال الأجانب فجميع البدن

“Maksud perkataan An Nawawi ‘aurat wanita adalah selain wajah dan telapak tangan’, ini adalah aurat di dalam shalat. Adapun aurat wanita muslimah secara mutlak di hadapan lelaki yang masih mahram adalah antara pusar hingga paha. Sedangkan di hadapan lelaki yang bukan mahram adalah seluruh badan” (Hasyiatul Jamal Ala’ Syarh Al Minhaj, 411)

* Syaikh Muhammad bin Qaasim Al Ghazzi, penulis Fathul Qaarib, berkata:

وجميع بدن المرأة الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ، وهذه عورتها في الصلاة ، أما خارج الصلاة فعورتها جميع بدنها

“Seluruh badan wanita selain wajah dan telapak tangan adalah aurat. Ini aurat di dalam shalat. Adapun di luar shalat, aurat wanita adalah seluruh badan” (Fathul Qaarib, 19)

* Ibnu Qaasim Al Abadi berkata:

فيجب ما ستر من الأنثى ولو رقيقة ما عدا الوجه والكفين . ووجوب سترهما في الحياة ليس لكونهما عورة ، بل لخوف الفتنة غالبًا

“Wajib bagi wanita menutup seluruh tubuh selain wajah telapak tangan, walaupun penutupnya tipis. Dan wajib pula menutup wajah dan telapak tangan, bukan karena keduanya adalah aurat, namun karena secara umum keduanya cenderung menimbulkan fitnah” (Hasyiah Ibnu Qaasim ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj, 3/115)

* Taqiyuddin Al Hushni, penulis Kifaayatul Akhyaar, berkata:

ويُكره أن يصلي في ثوب فيه صورة وتمثيل ، والمرأة متنقّبة إلا أن تكون في مسجد وهناك أجانب لا يحترزون عن النظر ، فإن خيف من النظر إليها ما يجر إلى الفساد حرم عليها رفع النقاب

“Makruh hukumnya shalat dengan memakai pakaian yang bergambar atau lukisan. Makruh pula wanita memakai niqab (cadar) ketika shalat. Kecuali jika di masjid kondisinya sulit terjaga dari pandnagan lelaki ajnabi. Jika wanita khawatir dipandang oleh lelaki ajnabi sehingga menimbulkan kerusakan, haram hukumnya melepaskan niqab (cadar)” (Kifaayatul Akhyaar, 181)

Madzhab Hambali

* Imam Ahmad bin Hambal berkata:

كل شيء منها ــ أي من المرأة الحرة ــ عورة حتى الظفر

“Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya” (Dinukil dalam Zaadul Masiir, 6/31)

* Syaikh Abdullah bin Abdil Aziz Al ‘Anqaari, penulis Raudhul Murbi’, berkata:

« وكل الحرة البالغة عورة حتى ذوائبها ، صرح به في الرعاية . اهـ إلا وجهها فليس عورة في الصلاة . وأما خارجها فكلها عورة حتى وجهها بالنسبة إلى الرجل والخنثى وبالنسبة إلى مثلها عورتها ما بين السرة إلى الركبة

“Setiap bagian tubuh wanita yang baligh adalah aurat, termasuk pula sudut kepalanya. Pendapat ini telah dijelaskan dalam kitab Ar Ri’ayah… kecuali wajah, karena wajah bukanlah aurat di dalam shalat. Adapun di luar shalat, semua bagian tubuh adalah aurat, termasuk pula wajahnya jika di hadapan lelaki atau di hadapan banci. Jika di hadapan sesama wanita, auratnya antara pusar hingga paha” (Raudhul Murbi’, 140)

* Ibnu Muflih berkata:

« قال أحمد : ولا تبدي زينتها إلا لمن في الآية ونقل أبو طالب :ظفرها عورة ، فإذا خرجت فلا تبين شيئًا ، ولا خُفَّها ، فإنه يصف القدم ، وأحبُّ إليَّ أن تجعل لكـمّها زرًا عند يدها

“Imam Ahmad berkata: ‘Maksud ayat tersebut adalah, janganlah mereka (wanita) menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada orang yang disebutkan di dalam ayat‘. Abu Thalib menukil penjelasan dari beliau (Imam Ahmad): ‘Kuku wanita termasuk aurat. Jika mereka keluar, tidak boleh menampakkan apapun bahkan khuf (semacam kaus kaki), karena khuf itu masih menampakkan lekuk kaki. Dan aku lebih suka jika mereka membuat semacam kancing tekan di bagian tangan’” (Al Furu’, 601-602)

* Syaikh Manshur bin Yunus bin Idris Al Bahuti, ketika menjelaskan matan Al Iqna’ , ia berkata:

« وهما » أي : الكفان . « والوجه » من الحرة البالغة « عورة خارجها » أي الصلاة « باعتبار النظر كبقية بدنها »

“’Keduanya, yaitu dua telapak tangan dan wajah adalah aurat di luar shalat karena adanya pandangan, sama seperti anggota badan lainnya” (Kasyful Qanaa’, 309)


Cadar Adalah Budaya Islam

Dari pemaparan di atas, jelaslah bahwa memakai cadar dan juga jilbab bukanlah sekedar budaya timur-tengah, namun budaya Islam dan ajaran Islam yang sudah diajarkan oleh para ulama Islam sebagai pewaris para Nabi yang memberikan pengajaran kepada seluruh umat Islam, bukan kepada masyarakat timur-tengah saja. Jika memang budaya Islam ini sudah dianggap sebagai budaya lokal oleh masyarakat timur-tengah, maka tentu ini adalah perkara yang baik. Karena memang demikian sepatutnya, seorang muslim berbudaya Islam.

Diantara bukti lain bahwa cadar (dan juga jilbab) adalah budaya Islam :

Sebelum turun ayat yang memerintahkan berhijab atau berjilbab, budaya masyarakat arab Jahiliyah adalah menampakkan aurat, bersolek jika keluar rumah, berpakaian seronok atau disebut dengan tabarruj. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ

“Hendaknya kalian (wanita muslimah), berada di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian ber-tabarruj sebagaimana yang dilakukan wanita jahiliyah terdahulu” (QS. Al Ahzab: 33)
Sedangkan, yang disebut dengan jahiliyah adalah masa ketika Rasulullah Shallalahu’alihi Wasallam belum di utus. Ketika Islam datang, Islam mengubah budaya buruk ini dengan memerintahkan para wanita untuk berhijab. Ini membuktikan bahwa hijab atau jilbab adalah budaya yang berasal dari Islam.

Ketika turun ayat hijab, para wanita muslimah yang beriman kepada Rasulullah Shallalahu’alaihi Wasallam seketika itu mereka mencari kain apa saja yang bisa menutupi aurat mereka.  ‘Aisyah Radhiallahu’anha berkata:

مَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ ( وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ ) أَخَذْنَ أُزْرَهُنَّ فَشَقَّقْنَهَا مِنْ قِبَلِ الْحَوَاشِي فَاخْتَمَرْنَ بِهَا

“(Wanita-wanita Muhajirin), ketika turun ayat ini: “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.” (QS. Al Ahzab An Nuur: 31), mereka merobek selimut mereka lalu mereka berkerudung dengannya.” (HR. Bukhari 4759)
Menunjukkan bahwa sebelumnya mereka tidak berpakaian yang menutupi aurat-aurat mereka sehingga mereka menggunakan kain yang ada dalam rangka untuk mentaati ayat tersebut.

Singkat kata, para ulama sejak dahulu telah membahas hukum memakai cadar bagi wanita. Sebagian mewajibkan, dan sebagian lagi berpendapat hukumnya sunnah. Tidak ada diantara mereka yang mengatakan bahwa pembahasan ini hanya berlaku bagi wanita muslimah arab atau timur-tengah saja. Sehingga tidak benar bahwa memakai cadar itu aneh, ekstrim, berlebihan dalam beragama, atau ikut-ikutan budaya negeri arab.

Pada dasarnya Islam tidak menentukan model pakaian tertenu bagi perempuan. Sepanjang pakaian tersebut bisa menutupi aurat dan bisa menghindari fitnah maka tidak ada persoalan. Para ulama hanya memberikan syarat-syarat tertentu bagi pakaian perempuan. Ringkasanya, disyaratkan pakaian yang tidak menunjukkan auratnya, tidak tembus pandang, tidak menggambarkan lekuk tubuhnya, dan tidak menarik perhatian. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Syeikh Ahmad Mutawwali asy-Sya’rawi:

ُوَشُرِطَ فِي لِبَاسِ الْمَرْأَةِ الشَّرْعِيِّ أَلاَّ يَكُونَ كَاشِفاً، وَلَا وَاصِفاً، ولا مُلْفِتاً لِلنَّظَرِ

“Disyaratkan dalam pakaian perempuan yang syar’i, pakaian tersebut tidak memperlihatkan uaratnya, tidak menggambarkan lekuk tubuh, dan tidak menarik perhatian” (Syekh Ahmad Mutawwali asy-Sya’rawi, Tafsir asy-Sya’rawi, Mesir-Mathabi’u Akhbar al-Yaum, 1997, juz, 19, h. 12168).

Dengan demikian sepanjang rok dan baju tersebut memenuhi syarat-syarat di atas maka tidak ada persoalan. Sedang mengenai jilbab diartikan dengan hanya baju terusan atau gamis, kami menghargai pandangan tersebut. Sebab, faktanya para ulama berbeda pendapat mengenai makna jilbab. Namun menurut Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, bahwa makna jilbab yang benar adalah sebagai berikut:

اَلْجِلْبَابُ بِكَسْر الْجِيمِ هُوَ الْمُلَاءَةُ الَّتِي تَلْتَحِفُ بهَا الْمَرْأَة فَوق ثِيَابهَا هَذَا هُوَ الصَّحِيح فِي مَعْنَاهُ

“Kata jilbab—dengan diberi harakat kasrah pada huruf jim—adalah mula`ah (kain panjang yang tidak berjahit) yang digunakan perempuan untuk berselimut (menutupi) di atas baju yang kenakannya. Ini adalah makna jilbab yang benar. (Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, Tahriru Alfazh at-Tanbih, Damaskus-Dar al-Qalam, cet ke-1, 1408 H, h. 57)

Dari makna jilbab yang dikemukakan di atas, maka jilbab bisa diartikan dengan kain yang lebar yang dikenakan perempuan untuk melapisi pakaian yang sudah dikenakannya. demikian yang dapat kami berikan mudah -mudahan bermanfaat apa bila ada kesalahan dalam penulisan huruf  arab mohon maaf dan terimakasi atas kunjungannya.



Share:

Tuesday, September 15, 2015

Tips Membeli Sapi Kurban

Cara Aman Membeli Hewan Kurban ~ Hati-hati terhadap penipuan, dan sebaiknya kita tidak cuek terhadap hal tersebut. Karena membiarkan sesuatu yang salah, berarti kita pun turut berbuat salah, bila kita sebenarnya mampu mencegahnya, bahkan bisa meluruskannya.

Tips Membeli Sapi
Anda JANGAN PERCAYA jika pedagang sapi mengatakan bahwa sapi ini beratnya SEKIAN kg. (umumnya dilebih-lebihkan 1,5 sampai 2 kali berat sesungguhnya). Sapi dengan berat 300 kg, dibilang 500 kg dsb, kemudian Anda membelinya, dan Anda bilang ke tetangga atau panitia kurban beratnya 500 kg, padahal mereka yg ahli sapi tahu kalau itu sekitar 300 kg, Anda yg dianggap berbohong (membesar-besarkan beratnya).
Mohon hati-hati, benar-benar nggak enak rasanya kalau tertipu .

Jadi kalau membeli sapi, Anda minta sapi tersebut DITIMBANG DI DEPAN ANDA. Timbangan sapi sangat mudah diperoleh atau bisa pinjam ke pedagang lainnya, atau ke peternak. Begitu selesai ditimbang, maka langsung Anda minta sapi tsb ditandai (seandainya Anda jadi membelinya).

Kalau pedagang tsb tidak mau menimbang sapinya di depan Anda, maka JANGAN MEMBELI-nya, hampir dapat dipastikan dia berbohong. Umumnya mereka mengatakan "wah ribet/ruwet sekali kalau ditimbang segala", atau bilang sulit memperoleh timbangan sapi, padahal sangat mudah menimbang sapi.
Dimohon Anda tidak cuek dan turut peduli serta turut mendidik pedagang agar JUJUR, dengan cara TIDAK MEMBELI-nya. Seandainya semua pembeli seperti ini, maka pedagang yang tidak jujur akan merugi, dan itu akan memberinya pelajaran untuk bertindak jujur. Dengan cara demikian, insyaAllah Dunia akan lebih baik dan lebih maju.

"Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar kesanggupannya. Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabat(mu), dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat." (QS. Al-An'am [6] : ayat 152)

"Dan Syuaib berkata: "Hai kaumku, cukupkanlah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan." (QS. Hud [11] : ayat 85)

Berbeda dengan membeli kambing, umumnya memang tidak ditimbang lagi di depan pembelinya, jadi seperti membeli barang seni.

Demikian artikel dari saya mengenai Tips Membeli Sapi Kurban yang semoga saja bisa bermanfaat, dan Anda juga bisa baca lagi artikel menarik lainnya yaitu Syarat-Syarat Sah Hewan Kurban pada postingan sebelumnya. Sekian dan terima kasih.
Share:

Hikmah Ibadah Qurban

Dalam Islam, setidaknya ibadah qurban mengandung empat dimensi. yaitu dimensi tauhid, dimensi spiritual, dimensi sosial dan dimensi moral. Nilai ibadah qurban terkandung dalam empat dimensi tersebut.

Hikmah Ibadah Qurban
1. Dimensi Tauhid
Ibadah qurban mempunyai nilai ketauhidan yang sangat kental. Ritual ibadah qurban merupakan momen untuk mengenang kembali perjuangan monoteistik yang dilakukan oleh nabi Ibrahim. Yaitu seorang nabi sholeh yang dikenal sebagai bapak tauhid.

Dalam konteks ketauhidan, ibadah qurban yang dilakukan oleh nabi Ibrahim dengan mengorbankan anak yang dicintainya mengajarkan kepada manusia sikap bertauhid yang sesungguhnya. Nabi Ibrahim mampu membebaskan dirinya dari penghambaan kepada materi (dalam hal ini anak yang dicintainya) menuju penghambaan kepada Allah semata. Melalui ibadah qurban ini nabi Ibrahim memperlihatkan keimanan, ketundukan dan ketaatannya hanya kepada Allah. Nabi Ibrahim juga telah berhasil melepaskan diri dari kelengketannya kepada dunia, baik jasadnya, jiwanya, hatinya, maupun ruhnya, karena kelengketan kepada dunia akan menjadi penghalang seseorang untuk melakukan pengorbanan, ketaatan maupun kepatuhan dalam menjalankan perintah Allah.

Di sisi lain, nilai tauhid yang ada dalam kisah qurban nabi Ibrahim adalah pengorbanan yang dilakukan oleh nabi Ibrahim diperuntukan bagi Allah semata tidak untuk selain-Nya. Kisah qurban ini menegaskan penyangkalan dan pelarangan melakukan ibadah yang dilaksanakan untuk sesembahan selain Allah, seperti melakukan qurban yang diperuntukan bagi penjaga pantai selatan agar tidak menimpakan bencana, atau melakukan qurban yang diperuntukan bagi sesuatu yang akan mendatangkan manfaat, padahal yang dapat menimpakan bencana dan mendatangkan maslahat hanyalah Allah semata.

2. Dimensi Spiritual
Ibadah qurban merupakan sarana pembuktian keimanan kita kepada Allah . Keimanan meliputi keikhlasan, yang berarti ibadah qurban yang kita lakukan harus murni dilakukan hanya semata-mata karena Allah dan dalam rangka menjalankan perintah-Nya. Ibadah qurban yang dilaksanakan bukan karena Allah , misalnya karena malu dilihat masyarakat bila tidak berqurban, atau karena ingin dilihat sebagai orang yang rajin melaksanakan ibadah, atau bahkan yang lebih parah berqurban yang dimaksudkan untuk sesembahan selain Allah, Ibadah seperti itu tidak akan pernah diterima disisi Allah, bahkan pelakunya akan mendapatkan dosa dari apa yang telah dilakukannya.

Jadi, dalam pelaksanaan ibadah qurban sangat dituntut adanya keikhlasan yang tumbuh dari dalam hati, sehingga dengan keikhlasan, ibadah qurban kita akan diterima disisi Allah . Dengan adanya ritual ibadah qurban, diharapkan dapat menumbuhkan dan mengasah keikhlasan, karena keikhlasan, sebagaimana halnya keimanan, akan selalu naik dan turun, akan selalu menguat dan melemah.

Keimanan juga meliputi ketaatan, yang berarti ibadah qurban yang kita laksanakan harus didasari atas ketaatan kita kepada perintah Allah dan bukan didasari atas ketaatan kepada selain-Nya. Diharapkan dengan adanya ritual ibadah qurban dapat meningkatkan ketaatan kita kepada Allah dalam segala bentuk ketaatan, baik ketaatan dalam menjalankan perintah Allah , maupun ketaatan dalam menjauhi segala larangan-Nya.

Keimanan juga meliputi pengorbanan, yang mana pengorbanan ini direfleksikan dalam bentuk materi yang kita persembahkan, yaitu hewan, yang dengannya kita telah mengeluarkan harta yang kita cintai demi melaksanakan perintah Allah. Ritual ibadah qurban telah melatih kita untuk selalu siap berkorban, sebagaimana halnya Nabi Ibrahim yang rela mengorbankan anak yang dicintainya, demi menjalankan perintah Allah.

3. Dimensi Sosial
Di samping nilai-nilai spiritual yang terkandung dalam ibadah qurban, juga terdapat nilai-nilai sosial. Dan memang dalam setiap ibadah yang Allah syariatkan diantaranya terkandung nilai-nilai sosial, seperti zakat, shadaqah, waqaf, shalat, haji, puasa, aqiqah, dan sebagainya. Islam adalah agama yang tidak dapat dipisahkan dari sosial, sehingga banyak kita temukan baik dalam Al-Qur’an maupun hadits yang terkandung didalamnya nilai-nilai sosial-kemanusiaan, seperti berbuat baik kepada tetangga, menolong orang lain, berbakti kepada kedua orang tua, menyantuni anak yatim, menjenguk orang sakit, memberi makan fakir miskin, dan sebagainya.

Apa yang telah disebutkan diatas adalah ajaran-ajaran Islam yang semuanya mengandung nilai-nilai sosial, karena Islam adalah agama dunia dan akhirat. Islam tidak hanya membicarakan masalah-masalah akhirat yang menjelaskan tentang tata cara ibadah yang mengatur hubungan kita dengan Allah , tapi Islam juga membicarakan bagaimana hubungan kita dengan manusia, yang semua itu kita sebut dengan hubungan sosial.

Oleh sebab itu, tujuan ibadah qurban (juga ibadah lainnnya) bukan hanya untuk mencapai kemaslahatan ukhrowi, tapi juga bertujuan bagi kemaslahatan duniawi, karena setiap pensyari’atan dalam Islam, terkandung tujuan syari’at (yang disebut oleh para ulama dengan maqoshidus syari’ah), yaitu tercapainya kemaslahatan dunia dan akhirat.

4. Dimensi moral
Ibadah qurban juga mengandung pesan-pesan moral yang ditunjukan dengan simbol-simbol yang ada dalam ritual ibadah qurban.

a) Sejarah qurban nabi Ibrahim merupakan sejarah yang penuh dengan nilai pengorbanan. Bagaimana tidak, nabi Ibrahim yang diperintahkan Allah untuk mengorbankan anaknya, dibayang-bayangi hilangnya sebuah generasi yang tak lain adalah darah dagingnya sendiri. Bagi kebanyakan masyarakat, ada pendapat yang menyatakan bahwa anak jauh lebih berharga daripada harta. Ada istilah yang menyatakan lebih baik kehilangan harta daripada kehilangan anak, apalagi jika anak itu merupakan anak yang dicintai dan selalu dinanti-nantikan kehadirannya sebagaimana halnya Ismail.

Berdasarkan istilah ini, kita bisa menyimpulkan bahwa kerelaan nabi Ibrahim dalam mengorbankan anaknya yang dicintai secara otomatis menandakan kerelaannya pula dalam mengorbankan segala hal yang dimilikinya.

Kata “pengorbanan” yang dimunculkan dalam ritual ibadah qurban ini mempunyai arti yang sangat penting. Pengorbanan merupakan salah satu bentuk sikap moral yang apabila diaplikasikan oleh berbagai lapisan masyarakat dapat menjadi solusi bagi berbagai permasalahan. Orang kaya yang mau berkorban dengan hartanya untuk orang-orang miskin mampu memberikan solusi bagi permasalahan orang-orang miskin disekitarnya.

Para pemimpin yang rela berkorban dengan meninggalkan hawa nafsu dan egonya akan melakukan sesuatu (melalui kebijakan-kebijakannya) bagi kemaslahatan umum masyarakat, bukan bagi kemaslahatan pribadi dan golongan. Dan yang lebih jauh lagi kaum muslimin harus rela berkorban baik harta, jiwa, maupun tenaga dan fikirannya untuk menjalankan apa yang Allah perintahkan, sebagaimana yang telah dilakukan oleh nabi Ibrahim.

b) Binatang adalah sesuatu yang dikorbankan dan disembelih dalam proses ritual ibadah qurban. Binatang merupakan simbol keburukan yang ada pada diri manusia. Sifat-sifat keburukan yang ada pada diri selalu diidentikan dengan sifat-sifat kebinatangan. Allah dalam beberapa ayat Al-qur’an mengumpamakan sesuatu yang buruk yang ada pada diri manusia dengan binatang.

Maka, dengan adanya ibadah qurban menyiratkan bahwa sifat-sifat dan karakter kebinatangan yang tidak mempunyai aturan, yang menghalalkan segala cara demi memuaskan nafsunya meskipun harus mendhalimi yang lain, harus dihapuskan dari dalam diri manusia.

c) Ketika nabi Ibrahim akan menyembelih Ismail, lalu Allah menggantikan Ismail dengan seekor binatang, memberikan pelajaran bahwa kita harus menghargai nyawa manusia. Allah telah menyatakan dalam Al-Qur’an bahwa barang siapa yang menghilangkan nyawa seorang manusia, seolah-olah telah menghilangkan nyawa manusia seluruhnya, karena nyawa manusia penting artinya bagi hidup dan kehidupan.

d) Ibadah qurban yang dipelopori bapak tauhid nabi Ibrahim mempunyai makna pembebasan manusia dari kesewenang-wenangan manusia atas manusia lainnya. Ketika Allah mengganti Ismail dengan seekor binatang, tersirat pesan yang menyatakan agar manusia tidak lagi menginjak-injak harkat dan derajat manusia dan kemanusiaan.

Di sisi lain, kisah qurban nabi Ibrahim menegaskan bahwa tuhannya nabi Ibrahim bukanlah tuhan yang haus darah manusia, Dia adalah Tuhan yang ingin menyelamatkan dan membebaskan manusia dari tradisi yang tidak menghargai manusia dan kemanusiaan.

Sumber: HIKMAH YANG TERKADUNG DALAM IBADAH QURBAN

Demikian artikel dari kami di blog hikmah kehidupan, semoga dengan postingan ini dapat berguna dan bermanfaat untuk sahabat pembaca. Sekian dan terima kasih.
Share:

Syarat-Syarat Sah Hewan Kurban (Qurban)

Beberapa kajian hukum seputar ibadah kurban di hari Idul Adha (Udhiyah).

Syarat Hewan Kurban
Maksud firman Allah Ta’ala: “Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam… Tiada sekutu bagiNya; dan demikian Itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)”. [Al-An’am: 162-163]

Ibadah Kurban
Berqurban di hari Idul Adha merupakan ibadah sunnah muakkadah, termasuk perbuatan yang paling dicintai Allah Ta’ala. Sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, Maksud Hadits: “Tidak ada perbuatan manusia yang paling dicintai Allah Ta’ala pada hari kurban kecuali mengucurkan darah (hewan kurban) karena sesungguhnya hewan tersebut akan datang pada hari kiamat dengan bentuk seutuhnya (tanduknya, kukunya dan kulitnya) dan sesungguhnya darahnya akan sampai disisi Allah sebelum sampai ke bumi”.

Syarat Sah Hewan Kurban/Qurban yang bisa Anda simak dengan baik:

Hewan Ternak :
Ditegaskan oleh Ibnu Qayim, bahwa tidak pernah diriwayatkan dari Rasulullah atau pun sahabat untuk penyembelihan kurban/qurban, haji, aqiqah/akikah, kecuali dari hewan ternak.
Jadi tidak sah berkurban dengan 100 ekor ayam, bebek, dsb.
Tidak ada perbedaan antara sapi dengan kerbau, karena hakikatnya sama.
Telah Memenuhi Umur :
    Umur hewan ternak yang boleh dijadikan hewan qurban/kurban seperti berikut ini.
  • Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6
  • Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3
  • Kambing jenis Domba atau Biri-biri diperbolehkan umur minimal 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan yang umur 1 tahun. Sedangkan bagi kambing biasa (bukan jenis Domba/Biri-biri, misalkan Kambing Jawa), maka minimal umur 1 tahun dan gtelah masuk tahun ke 2.
Kondisi Fisik Hewan Kurban :
    Syarat-syarat sah pemilihan hewan kurban (kondisi fisik/badanya) yang boleh menjadi qurban seperti berikut ini.
  • Berbadan sehat walafiat (tidak sakit)
  • Kaki sehat tidak pincang
  • Mata sehat tidak buta sebelah atau keduanya
  • Badannya tidak kurus kering (tidak berlemak / bersumsum)
  • Tidak sedang hamil atau habis melahirkan anak
Disembelih Pada Waktunya :
  • Awal waktu menyembelih adalah setelah sholat Idul Adha.
  • Akhir waktu menyembelih terdapat dua pendapat dari kalangan ulama. Pendapar pertama ketika matahari terbenam pada tanggal 12 Dzulhijah. Pendapat kedua ketika matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijah. 

Demikianlah artikel mengenai Syarat-Syarat Sah Hewan Kurban (Qurban) semoga saja bisa bermanfaat untuk para pembaca. Anda juga bisa melihat artikel menarik lainnya seperti Harga Hewan Qurban 2012 sekian dan terima kasih.
Share:

Kecerdasan Imam As Syafii Ra

Assalamualaikum wr  wb. Pengunjung blog Hikmah Kehidupan yang berbahagia kali kami menampilkan artikel tentang Kecerdasan Imam  As Syafii  Ra.
Dibawah ini adalah beberapa riwayat yang menunjukkan kecerdasan Imam As-Syafi’I rahimahullah yang sangat di sanjung oleh para ulama yang lainnya…


Dari Ubaid bin Muhammad bin Khalaf Al-Bazzar, dia berkata, “Ketika Abu Tsaur ditanya tentang siapa yang lebih pandai antara Imam Asy-Syafi’I dan Muhammad bin Al-Hasan, maka ia menjawab bahwa Imam Asy-Syafi’I lebih pandai dari pada Muhammad, Abu Yusuf, Abu Hanifah, Hammad, Ibrahim, Al-Qamah dan Al-Aswad.

Ahmad bin Yahya memberitahukan bahwa Al-Humaidi berkata, “Aku telah mendengar dari Sayyid Al-Fuqaha’, yaitu Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i.”

Sedang Ar-Rabi’ berkata, “Aku pernah mendengar Al-Humaidi dari Muslim bin Khalid, ia berkata kepada Imam Asy-Syafi’I, “Wahai Abu Abdillah, berfatwalah. Aku bersumpah demi Allah, sesungguhnya kamu sekarang sudah berhak mengeluarkan fatwa.” Padahal Imam Asy-Syafi’I pada saat itu baru berusia lima belas tahun.”

Dari Harmalah bin Yahya, ia berkata, “ Aku telah mendengar Imam Asy-Syafi’I ditanya tentang seorang suami yang berkata kepada isterinya yang pada saat itu dimulutnya terdapat sebiji korma, “Jika kamu makan korma itu, maka kamu aku talak (cerai), dan apabila kamu memuntahkannya, maka kamu juga aku talak (cerai),” maka Imam Syafi’I menjawab, “Makan separoh dan muntahkanlah separohnya.”

Al-Muzni berkata, “Ketika Imam Asy-Syafi’I ditanya tentang burung unta yang menelan mutiara milik orang lain, maka dia menjawab, “Aku tidak menyuruhnya untuk menelannya. Kalau pemilik mutiara ingin mengambil mutiara itu, maka sembelih dan keluarkan mutiara itu dari perutnya, lalu dia harus menebus burung unta tersebut dengan harga antara burung itu hidup dan sudah disembelih.”

Ma’mar bin Syu’aib berkata, “Aku mendengar Amirul Mukminin Al-Makmun bertanya kepada Muhammad bin Idris Asy-Syafi’I, ia berkata, “Wahai Muhammad, apa illatnya Allah menciptakan lalat?”

Mendengar pertanyaan itu, Imam Asy-Syafi’I terdiam sesaat, lalu dia menjawb, “Wahai Amirul Mukminin, lalat itu diciptakan untuk menghinakan para raja.”
Dengan seketika, Al-Makmun tertawa terbahak-bahak. Lalu ia berkata, “Wahai Muhammad, aku telah melihat lalat jatuh ketika ada di pipiku” sehingga Imam Asy-Syafi’I membalasnya dengan berkata, “Benar tuanku. Sebenarnya ketika tuanku menanyakan hal tersebut kepadaku, akau tidak mempunyai jawabannya. Ketika aku melihat lalat itu jatuh tanpa ada suatu sebab dari pipi tuanku tersebut, maka aku baru menemukan jawabannya.”
Kemudian Al-Makmun berkata, “Wahai Muhammad, segalanya adalah kekuasaan Allah.”

Ibrahim bin Abi Thalib Al-Hafidz berkata, “Aku bertanya kepada Abu Qudamah As-Sarkhasi tentang Imam Asy-Syafi’I, Imam Ahmad, Abu Ubaid dan Ibnu Rahawaih, maka dia menjawab, “Imam Asy-Syafi’I adalah orang yang paling cerdas diantara mereka semua.”

Ar-Rabi’ berkata, “Pada suatu hari ketika aku sedang bersama Imam Asy-Syafi’I, seseorang datang dan bertanya, “Wahai guru, apa pendapatmu tentang orang yang sedang bersumpah, “Apabila dalam sakuku terdapat ‘banyak uang dirham’ lebih dari tiga dirham, maka budakku merdeka. “Sedangkan dalam saku orang yang bersumpah tesebut hanya terdapat uang sebanyak empat dirham saja. Apakah orang itu harus memerdekakan budaknya?” maka dia menjawab, “Ia tidak wajib memerdekakan budaknya.”

Ketika penanya minta penjelasan lebih lanjut, maka Imam Asy-Syafi’I berkata, “Orang tersebut telah mengecualikan sumpahnya dengan ‘banyak dirham’, sedangkan empat dirham itu mempunyai kelebihan satu dari tiga dirham yang disumpahkan. Satu dirham bukanlah ‘banyak dirham’ sebagaimana yang dimaksudkan dalam sumpahnya.

Mendengar penjelasan ini, maka penanya kemudian berkata, “Aku beriman kepada Dzat yang telah memberikan ilmu melalui lisanmu.”
Demikian artikel yang dapat kami berikan mudah-mudahan bermanfaat dan trimakasi atas kunjungannya  wasalamualaikum wr wb.
Sumber: dinukil dari kitab “Min A’lamis Salaf” karya, Syaikh Ahmad Farid, edisi indonesia : “60 Bigrafi Ulama Salaf” cet. Pustaka Azzam, hal : 371-372.

Share:

Imam Bukhori Ra Ahli Hadits dan Guru Para Guru

Assalamualaikum wr  wb. Pengunjung blog Hikmah Kehidupan yang berbahagia kali kami menapilkan artikel tentang Imam Bukhori Ra Ahli Hadits dan Guru Para Guru sebagai berikut :



Mata al-Bukhari tidak bisa melihat sejak kecil. Suatu malam ibunya mimpi bertemu dengan Nabi Ibrahim ‘Alaihis Salam. Kemudian Nabi Ibrahim berkata, "Wahai Ibu, kini Allah telah mengembalikan penglihatan anak lelakimu dengan sebab seringnya ibu menangis dan berdoa."

Benar, pada pagi harinya kami mendapati mata al-Bukhari tidak buta lagi.

Al-Bukhari mengisahkan dirinya sebagai berikut, "Ketika aku di usia menghafal al-Qur'an, aku sudah mulai pula menghafal hadits. Saat itu, ada yang bertanya kepadaku, 'Ketika itu berapa umurmu?'

Aku menjawab, '10 tahun atau kurang sedikit.'

Aku sudah menyelesaikan hafalan al-Qur'an pada usia 10 tahun. Suatu hari ada seorang Syaikh meriwayatkan sebuah hadits, katanya, 'Dari Sufyan, dari Abu Zubair dari Ibrahim.'

Maka seketika itu aku katakan, 'Sesungguhnya Abu Zubair tidak pernah meriwayatkan hadits dari Ibrahim.' Maka dia mencelaku, lalu aku katakan padanya, 'Coba lihat ulang catatan aslinya.' Kemudian beliau masuk ruangan untuk mengecek ulang catatannya. Setelah keluar dari ruangan tersebut beliau bertanya kepadaku, 'Bagaimana yang benar wahai anakku?' Aku jawab, 'Dari az-Zubair bin Adi dari Ibrahim.' Lalu Syaikh tersebut mengambil pena dan menulis periwayatan hadits dariku serta mengoreksi tulisannya. Syaikh tersebut berkata, 'Kamu benar.'

Ada yang bertanya kepada al-Bukhari, 'Berapa usiamu ketika membantah Syaikh tersebut?' Aku jawab, '11 tahun.' Dan menjelang usia 16 tahun aku telah hafal buku-buku karya Ibnul Mubarak dan Waki’. Aku juga menguasai pendapat Ahlu Ra'yi.

Hingga suatu ketika, aku, Ibuku dan adikku yang bernama Ahmad pergi ke Makkah. Setelah selesai menunaikan ibadah haji, Ibu dan adikku pulang ke negeriku sementara aku tinggal di Makkah untuk belajar hadits."
Demikian artikel yang dapat kami berikan mudah-mudahan bermanfaat dan trimakasi atas kunjungannya  wasalamualaikum wr wb.

Sumber : Tahdzibul Kamal, 1169; as-Siyar, 12/393.
Dinukil oleh : Abu Thalhah Andri Abdul Halim
Share:

Friday, September 11, 2015

Cinta Sejati Dalam Islam






Makna ‘Cinta Sejati’ terus dicari dan digali. Manusia dari zaman ke zaman seakan tidak pernah bosan membicarakannya. Sebenarnya? apa itu ‘Cinta Sejati’ dan bagaimana pandangan Islam terhadapnya?

Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga terlimpahkan kepada nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Masyarakat di belahan bumi manapun saat ini sedang diusik oleh mitos ‘Cinta Sejati‘, dan dibuai oleh impian ‘Cinta Suci’. Karenanya, rame-rame, mereka mempersiapkan diri untuk merayakan hari cinta “Valentine’s Day”.

Pada kesempatan ini, saya tidak ingin mengajak saudara menelusuri sejarah dan kronologi adanya peringatan ini. Dan tidak juga ingin membicarakan hukum mengikuti perayaan hari ini. Karena saya yakin, anda telah banyak mendengar dan membaca tentang itu semua. Hanya saja, saya ingin mengajak saudara untuk sedikit menyelami: apa itu cinta? Adakah cinta sejati dan cinta suci? Dan cinta model apa yang selama ini menghiasi hati anda?

Seorang peneliti dari Researchers at National Autonomous University of Mexico mengungkapkan hasil risetnya yang begitu mengejutkan. Menurutnya: Sebuah hubungan cinta pasti akan menemui titik jenuh, bukan hanya karena faktor bosan semata, tapi karena kandungan zat kimia di otak yang mengaktifkan rasa cinta itu telah habis. Rasa tergila-gila dan cinta pada seseorang tidak akan bertahan lebih dari 4 tahun. Jika telah berumur 4 tahun, cinta sirna, dan yang tersisa hanya dorongan seks, bukan cinta yang murni lagi.

Menurutnya, rasa tergila-gila muncul pada awal jatuh cinta disebabkan oleh aktivasi dan pengeluaran komponen kimia spesifik di otak, berupa hormon dopamin, endorfin, feromon, oxytocin, neuropinephrine yang membuat seseorang merasa bahagia, berbunga-bunga dan berseri-seri. Akan tetapi seiring berjalannya waktu, dan terpaan badai tanggung jawab dan dinamika kehidupan efek hormon-hormon itu berkurang lalu menghilang. (sumber: www.detik.com Rabu, 09/12/2009 17:45 WIB).

Wah, gimana tuh nasib cinta yang selama ini anda dambakan dari pasangan anda? Dan bagaimana nasib cinta anda kepada pasangan anda? Jangan-jangan sudah lenyap dan terkubur jauh-jauh hari.

Anda ingin sengsara karena tidak lagi merasakan indahnya cinta pasangan anda dan tidak lagi menikmati lembutnya buaian cinta kepadanya? Ataukah anda ingin tetap merasakan betapa indahnya cinta pasangan anda dan juga betapa bahagianya mencintai pasangan anda?

Saudaraku, bila anda mencintai pasangan anda karena kecantikan atau ketampanannya, maka saat ini saya yakin anggapan bahwa ia adalah orang tercantik dan tertampan, telah luntur.

Bila dahulu rasa cinta anda kepadanya tumbuh karena ia adalah orang yang kaya, maka saya yakin saat ini, kekayaannya tidak lagi spektakuler di mata anda.

Bila rasa cinta anda bersemi karena ia adalah orang yang berkedudukan tinggi dan terpandang di masyarakat, maka saat ini kedudukan itu tidak lagi berkilau secerah yang dahulu menyilaukan pandangan anda.

Saudaraku! bila anda terlanjur terbelenggu cinta kepada seseorang, padahal ia bukan suami atau istri anda, ada baiknya bila anda menguji kadar cinta anda. Kenalilah sejauh mana kesucian dan ketulusan cinta anda kepadanya. Coba anda duduk sejenak, membayangkan kekasih anda dalam keadaan ompong peyot, pakaiannya compang-camping sedang duduk di rumah gubuk yang reot. Akankah rasa cinta anda masih menggemuruh sedahsyat yang anda rasakan saat ini?

Para ulama’ sejarah mengisahkan, pada suatu hari Abdurrahman bin Abi Bakar radhiallahu ‘anhu bepergian ke Syam untuk berniaga. Di tengah jalan, ia melihat seorang wanita berbadan semampai, cantik nan rupawan bernama Laila bintu Al Judi. Tanpa diduga dan dikira, panah asmara Laila melesat dan menghujam hati Abdurrahman bin Abi Bakar radhiallahu ‘anhu. Maka sejak hari itu, Abdurrahman radhiallahu ‘anhu mabok kepayang karenanya, tak kuasa menahan badai asmara kepada Laila bintu Al Judi. Sehingga Abdurrahman radhiallahu ‘anhu sering kali merangkaikan bair-bait syair, untuk mengungkapkan jeritan hatinya. Berikut di antara bait-bait syair yang pernah ia rangkai:

Aku senantiasa teringat Laila yang berada di seberang negeri Samawah
Duhai, apa urusan Laila bintu Al Judi dengan diriku?
Hatiku senantiasa diselimuti oleh bayang-bayang sang wanita
Paras wajahnya slalu membayangi mataku dan menghuni batinku.
Duhai, kapankah aku dapat berjumpa dengannya,
Semoga bersama kafilah haji, ia datang dan akupun bertemu.

Karena begitu sering ia menyebut nama Laila, sampai-sampai Khalifah Umar bin Al Khattab radhiallahu ‘anhu merasa iba kepadanya. Sehingga tatkala beliau mengutus pasukan perang untuk menundukkan negeri Syam, ia berpesan kepada panglima perangnya: bila Laila bintu Al Judi termasuk salah satu tawanan perangmu (sehingga menjadi budak), maka berikanlah kepada Abdurrahman radhiallahu ‘anhu. Dan subhanallah, taqdir Allah setelah kaum muslimin berhasil menguasai negeri Syam, didapatkan Laila termasuk salah satu tawanan perang. Maka impian Abdurrahmanpun segera terwujud. Mematuhi pesan Khalifah Umar radhiallahu ‘anhu, maka Laila yang telah menjadi tawanan perangpun segera diberikan kepada Abdurrahman radhiallahu ‘anhu.

Anda bisa bayangkan, betapa girangnya Abdurrahman, pucuk cinta ulam tiba, impiannya benar-benar kesampaian. Begitu cintanya Abdurrahman radhiallahu ‘anhu kepada Laila, sampai-sampai ia melupakan istri-istrinya yang lain. Merasa tidak mendapatkan perlakuan yang sewajarnya, maka istri-istrinya yang lainpun mengadukan perilaku Abdurrahman kepada ‘Aisyah istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang merupakan saudari kandungnya.

Menyikapi teguran saudarinya, Abdurrahman berkata: “Tidakkah engkau saksikan betapa indah giginya, yang bagaikan biji delima?”

Akan tetapi tidak begitu lama Laila mengobati asmara Abdurrahman, ia ditimpa penyakit yang menyebabkan bibirnya “memble” (jatuh, sehingga giginya selalu nampak). Sejak itulah, cinta Abdurrahman luntur dan bahkan sirna. Bila dahulu ia sampai melupakan istri-istrinya yang lain, maka sekarang iapun bersikap ekstrim. Abdurrahman tidak lagi sudi memandang Laila dan selalu bersikap kasar kepadanya. Tak kuasa menerima perlakuan ini, Lailapun mengadukan sikap suaminya ini kepada ‘Aisyah radhiallahu ‘anha. Mendapat pengaduan Laila ini, maka ‘Aisyahpun segera menegur saudaranya dengan berkata:

يا عبد الرحمن لقد أحببت ليلى وأفرطت، وأبغضتها فأفرطت، فإما أن تنصفها، وإما أن تجهزها إلى أهلها، فجهزها إلى أهلها.

“Wahai Abdurrahman, dahulu engkau mencintai Laila dan berlebihan dalam mencintainya. Sekarang engkau membencinya dan berlebihan dalam membencinya. Sekarang, hendaknya engkau pilih: Engkau berlaku adil kepadanya atau engkau mengembalikannya kepada keluarganya. Karena didesak oleh saudarinya demikian, maka akhirnya Abdurrahmanpun memulangkan Laila kepada keluarganya. (Tarikh Damaskus oleh Ibnu ‘Asakir 35/34 & Tahzibul Kamal oleh Al Mizzi 16/559)

Bagaimana saudaraku! Anda ingin merasakan betapa pahitnya nasib yang dialami oleh Laila bintu Al Judi? Ataukah anda mengimpikan nasib serupa dengan yang dialami oleh Abdurrahman bin Abi Bakar radhiallahu ‘anhu?(1)

Tidak heran bila nenek moyang anda telah mewanti-wanti anda agar senantiasa waspada dari kenyataan ini. Mereka mengungkapkan fakta ini dalam ungkapan yang cukup unik: Rumput tetangga terlihat lebih hijau dibanding rumput sendiri.

Anda penasaran ingin tahu, mengapa kenyataan ini bisa terjadi?

Temukan rahasianya pada sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini:

الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ. رواه الترمذي وغيره

“Wanita itu adalah aurat (harus ditutupi), bila ia ia keluar dari rumahnya, maka setan akan mengesankannya begitu cantik (di mata lelaki yang bukan mahramnya).” (Riwayat At Tirmizy dan lainnya)

Orang-orang Arab mengungkapkan fenomena ini dengan berkata:

كُلُّ مَمْنُوعٍ مَرْغُوبٌ

Setiap yang terlarang itu menarik (memikat).

Dahulu, tatkala hubungan antara anda dengannya terlarang dalam agama, maka setan berusaha sekuat tenaga untuk mengaburkan pandangan dan akal sehat anda, sehingga anda hanyut oleh badai asmara. Karena anda hanyut dalam badai asmara haram, maka mata anda menjadi buta dan telinga anda menjadi tuli, sehingga andapun bersemboyan: Cinta itu buta. Dalam pepatah arab dinyatakan:

حُبُّكَ الشَّيْءَ يُعْمِي وَيُصِمُّ

Cintamu kepada sesuatu, menjadikanmu buta dan tuli.

Akan tetapi setelah hubungan antara anda berdua telah halal, maka spontan setan menyibak tabirnya, dan berbalik arah. Setan tidak lagi membentangkan tabir di mata anda, setan malah berusaha membendung badai asmara yang telah menggelora dalam jiwa anda. Saat itulah, anda mulai menemukan jati diri pasangan anda seperti apa adanya. Saat itu anda mulai menyadari bahwa hubungan dengan pasangan anda tidak hanya sebatas urusan paras wajah, kedudukan sosial, harta benda. Anda mulai menyadari bahwa hubungan suami-istri ternyata lebih luas dari sekedar paras wajah atau kedudukan dan harta kekayaan. Terlebih lagi, setan telah berbalik arah, dan berusaha sekuat tenaga untuk memisahkan antara anda berdua dengan perceraian:

فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ. البقرة 102

“Maka mereka mempelajari dari Harut dan Marut (nama dua setan) itu apa yang dengannya mereka dapat menceraikan (memisahkan) antara seorang (suami) dari istrinya.” (Qs. Al Baqarah: 102)

Mungkin anda bertanya, lalu bagaimana saya harus bersikap?

Bersikaplah sewajarnya dan senantiasa gunakan nalar sehat dan hati nurani anda. Dengan demikian, tabir asmara tidak menjadikan pandangan anda kabur dan anda tidak mudah hanyut oleh bualan dusta dan janji-janji palsu.

Mungkin anda kembali bertanya: Bila demikian adanya, siapakah yang sebenarnya layak untuk mendapatkan cinta suci saya? Kepada siapakah saya harus menambatkan tali cinta saya?

Simaklah jawabannya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا ، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ. متفق عليه

“Biasanya, seorang wanita itu dinikahi karena empat alasan: karena harta kekayaannya, kedudukannya, kecantikannya dan karena agamanya. Hendaknya engkau menikahi wanita yang taat beragama, niscaya engkau akan bahagia dan beruntung.” (Muttafaqun ‘alaih)

Dan pada hadits lain beliau bersabda:

إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى الأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ. رواه الترمذي وغيره.

“Bila ada seorang yang agama dan akhlaqnya telah engkau sukai, datang kepadamu melamar, maka terimalah lamarannya. Bila tidak, niscaya akan terjadi kekacauan dan kerusakan besar di muka bumi.” (Riwayat At Tirmizy dan lainnya)

Cinta yang tumbuh karena iman, amal sholeh, dan akhlaq yang mulia, akan senantiasa bersemi. Tidak akan lekang karena sinar matahari, dan tidak pula luntur karena hujan, dan tidak akan putus walaupun ajal telah menjemput.

الأَخِلاَّء يَوْمَئِذٍ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ إِلاَّ الْمُتَّقِينَ. الزخرف 67

“Orang-orang yang (semasa di dunia) saling mencintai pada hari itu sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertaqwa.” (Qs. Az Zukhruf: 67)

Saudaraku! Cintailah kekasihmu karena iman, amal sholeh serta akhlaqnya, agar cintamu abadi. Tidakkah anda mendambakan cinta yang senantiasa menghiasi dirimu walaupun anda telah masuk ke dalam alam kubur dan kelak dibangkitkan di hari kiamat? Tidakkah anda mengharapkan agar kekasihmu senantiasa setia dan mencintaimu walaupun engkau telah tua renta dan bahkan telah menghuni liang lahat?

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلاَوَةَ الإِيمَانِ: أَنْ يَكُونَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا، وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْءَ لاَ يُحِبُّهُ إِلاَّ لِلَّهِ، وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُودَ فِى الْكُفْرِ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِى النَّارِ. متفق عليه

“Tiga hal, bila ketiganya ada pada diri seseorang, niscaya ia merasakan betapa manisnya iman: Bila Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai dibanding selain dari keduanya, ia mencintai seseorang, tidaklah ia mencintainya kecuali karena Allah, dan ia benci untuk kembali kepada kekufuran setelah Allah menyelamatkan dirinya, bagaikan kebenciannya bila hendak diceburkan ke dalam kobaran api.” (Muttafaqun ‘alaih)

Saudaraku! hanya cinta yang bersemi karena iman dan akhlaq yang mulialah yang suci dan sejati. Cinta ini akan abadi, tak lekang diterpa angin atau sinar matahari, dan tidak pula luntur karena guyuran air hujan.

Yahya bin Mu’az berkata: “Cinta karena Allah tidak akan bertambah hanya karena orang yang engkau cintai berbuat baik kepadamu, dan tidak akan berkurang karena ia berlaku kasar kepadamu.” Yang demikian itu karena cinta anda tumbuh bersemi karena adanya iman, amal sholeh dan akhlaq mulia, sehingga bila iman orang yang anda cintai tidak bertambah, maka cinta andapun tidak akan bertambah. Dan sebaliknya, bila iman orang yang anda cintai berkurang, maka cinta andapun turut berkurang. Anda cinta kepadanya bukan karena materi, pangkat kedudukan atau wajah yang rupawan, akan tetapi karena ia beriman dan berakhlaq mulia. Inilah cinta suci yang abadi saudaraku.

Saudaraku! setelah anda membaca tulisan sederhana ini, perkenankan saya bertanya: Benarkah cinta anda suci? Benarkah cinta anda adalah cinta sejati? Buktikan saudaraku…
Share:

Menjadi Penghuni Surga (Karena tidak Hasad)

Diriwayatkan dari Anas bin Malik dia berkata, "Ketika kami duduk-duduk bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tiba-tiba beliau bersabda, 'Sebentar lagi akan datang seorang laki-laki penghuni Surga.' Kemudian seorang laki-laki dari Anshar lewat di hadapan mereka sementara bekas air wudhu masih membasahi jenggotnya, sedangkan tangan kirinya menenteng sandal.


Esok harinya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda lagi, 'Akan lewat di hadapan kalian seorang laki-laki penghuni Surga.' Kemudian muncul lelaki kemarin dengan kondisi persis seperti hari sebelumnya.

Besok harinya lagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, 'Akan lewat di hadapan kalian seorang lelaki penghuni Surga!!' Tidak berapa lama kemudian orang itu masuk sebagaimana kondisi sebelumnya; bekas air wudhu masih memenuhi jenggotnya, sedangkan tangan kirinya menenteng sandal .

Setelah itu Rasulullah bangkit dari tempat duduknya. Sementara Abdullah bin Amr bin Ash mengikuti lelaki tersebut, lalu ia berkata kepada lelaki tersebut, 'Aku sedang punya masalah dengan orang tuaku, aku berjanji tidak akan pulang ke rumah selama tiga hari. Jika engkau mengijinkan, maka aku akan menginap di rumahmu untuk memenuhi sumpahku itu.'

Dia menjawab, 'Silahkan!'

Anas berkata bahwa Amr bin Ash setelah menginap tiga hari tiga malam di rumah lelaki tersebut tidak pernah mendapatinya sedang qiyamullail, hanya saja tiap kali terjaga dari tidurnya ia membaca dzikir dan takbir hingga menjelang subuh. Kemudian mengambil air wudhu.

Abdullah juga mengatakan, 'Saya tidak mendengar ia berbicara kecuali yang baik.'

Setelah menginap tiga malam, saat hampir saja Abdullah menganggap remeh amalnya, ia berkata, 'Wahai hamba Allah, sesungguhnya aku tidak sedang bermasalah dengan orang tuaku, hanya saja aku mendengar Rasulullah selama tiga hari berturut-turut di dalam satu majelis beliau bersabda, 'Akan lewat di hadapan kalian seorang lelaki penghuni Surga.' Selesai beliau bersabda, ternyata yang muncul tiga kali berturut-turut adalah engkau.

Terang saja saya ingin menginap di rumahmu ini, untuk mengetahui amalan apa yang engkau lakukan, sehingga aku dapat mengikuti amalanmu. Sejujurnya aku tidak melihatmu mengerjakan amalan yang berpahala besar. Sebenarnya amalan apakah yang engkau kerjakan sehingga Rasulullah berkata demikian?'

Kemudian lelaki Anshar itu menjawab, 'Sebagaimana yang kamu lihat, aku tidak mengerjakan amalan apa-apa, hanya saja aku tidak pernah mempunyai rasa iri kepada sesama muslim atau hasad terhadap kenikmatan yang diberikan Allah kepadanya.'

Abdullah bin Amr berkata, 'Rupanya itulah yang menyebabkan kamu mencapai derajat itu, sebuah amalan yang kami tidak mampu melakukannya'."

Sumber : Az-Zuhdu, Ibnul Mubarak, hal. 220
Share:

Sunday, September 6, 2015

Pesan Roh Kepada Manusia



Apabila roh keluar dari jasad, ia akan berkata-kata dan seluruh isi alam yang ada di langit atau bumi akan mendengarnya kecuali jin dan manusia. Apabila mayat dimandikan, lalu roh berkata : “Wahai orang yang memandikan, aku minta kepadamu kerana Allah untuk melepaskan pakaianku dengan perlahan-lahan sebab pada saat ini aku beristirahat daripada seretan malaikat maut”. Selepas itu, mayat pula bersuara sambil merayu: “Wahai orang yang memandikan, janganlah engkau menuangkan airmu dalam keadaan panas. Begitu juga jangan menuangnya dengan air yang dingin kerana tubuhku terbakar apabila terlepasnya roh dari tubuh”. Apabila dimandikan, roh sekali lagi merayu : “Demi Allah, wahai orang yang memandikan jangan engkau menggosok aku dengan kuat sebab tubuhku luka-luka dengan keluarnya roh”.

Setelah dimandi dan dikafankan, telapak kaki mayat diikat dan ia pun memanggil-manggil dan berpesan lagi supaya jangan diikat terlalu kuat serta mengafani kepalanya karena ingin melihat wajahnya sendiri, anak-anak, isteri atau suami buat kali terakhir kaena tidak dapat melihat lagi sampai Hari Kiamat. Sebaik keluar dari rumah lalu ia berpesan : “Demi Allah, wahai jemaahku, aku telah meninggalkan isteriku menjadi janda. Maka janganlah kamu menyakitinya. Anak-anakku telah menjadi yatim dan janganlah kalian menyakiti mereka. Sesungguhnya pada hari itu aku telah keluar dari rumahku dan aku tidak akan dapat kembali kepada mereka buat selama-lamanya”.

Sesudah mayat diletakkan pada pengusung, sekali lagi diserunya kepada jemaah supaya jangan mempercepatkan mayatnya ke kubur selagi belum mendengar suara anak-anak dan sanak saudara buat kali terakhir. Sesudah dibawa dan melangkah sebanyak tiga langkah dari rumah, roh pula berpesan: “Wahai Kekasihku, wahai saudaraku dan wahai anak-anakku, jangan kamu diperdaya dunia sebagaimana ia memperdayakan aku dan janganlah kamu lalai ketika ini sebagaimana ia melalaikan aku”. “Sesungguhnya aku tinggalkan apa yang aku telah aku kumpulkan untuk warisku dan sedikitpun mereka tidak mau menanggung kesalahanku”. “Adapun didunia, Allah menghisab aku, padahal kamu berasa senang dengan keduniaan. Dan mereka juga tidak mau mendoakan aku”.

Ada satu riwayat dari Abi Qalabah mengenai mimpi beliau yang melihat kubur pecah. Lalu mayat-mayat itu keluar dari duduk di tepi kubur masing-masing. Bagaimanapun tidak seorang pun ada tanda-tanda memperolehi nur di muka mereka. Dalam mimpi itu, Abi Qalabah dapat melihat tetangganya juga dalam keadaan yang sama. Lalu dia bertanya kepada mayat tetangganya mengenai ketiadaan nur itu. Maka mayat itu menjawab: “Sesungguhnya bagi mereka yang memperolehi nur adalah karena petunjuk daripada anak-anak dan teman-teman. Sebaliknya aku mempunyai anak-anak yang tidak soleh dan tidak pernah mendoakan aku”. Setelah mendengar jawaban mayat itu, Abi Qalabah pun terjaga. Pada malam itu juga dia memanggil anak tetangganya dan menceritakan apa yang dilihatnya dalam mimpi mengenai bapak mereka. Mendengar keadaan itu, anak-anak tetangga itu berjanji di hadapan Abi Qalabah akan mendoa dan bersedekah untuk bapaknya. Seterusnya tidak lama selepas itu, Abi Qalabah sekali lagi bermimpi melihat tetangganya. Bagaimanapun kali ini tetangganya sudah ada nur dimukanya dan kelihatan lebih terang daripada matahari.

Baginda Rasullullah S.A.W berkata:
Apabila telah sampai ajal seseorang itu maka akan masuklah satu kumpulan malaikat ke dalam lubang-lubang kecil dalam badan dan kemudian mereka menarik rohnya melalui kedua-dua telapak kakinya sehingga sampai ke lutut. Setelah itu datang pula sekumpulan malaikat yang lain masuk menarik roh dari lutut hingga sampai ke perut dan kemudiannya mereka keluar. Datang lagi satu kumpulan malaikat yang lain masuk dan menarik rohnya dari perut hingga sampai ke dada dan kemudiannya mereka keluar. Dan akhir sekali datang lagi satu kumpulan malaikat masuk dan menarik roh dari dadanya hingga sampai ke kerongkong dan itulah yang dikatakan saat nazak orang itu.”

Sambung Rasullullah S.A.W. lagi: “Kalau orang yang nazak itu orang yang beriman, maka malaikat Jibrail A.S. Akan menebarkan sayapnya yang di sebelah kanan sehingga orang yang nazak itu dapat melihat kedudukannya di syurga. Apabila orang yang beriman itu melihat syurga, maka dia akan lupa kepada orang yang berada di sekelilinginya. Ini adalah karena sangat rindunya pada syurga dan melihat terus pandangannya kepada sayap Jibril A.S.” Kalau orang yang nazak itu orang munafik, maka Jibrail A.S. akan menebarkan sayap di sebelah kiri. Maka orang yang nazak tu dapat melihat kedudukannya di neraka dan dalam masa itu orang itu tidak lagi melihat orang di sekelilinginya. Ini adalah karena terlalu takutnya apabila melihat neraka yang akan menjadi tempat tinggalnya. Dari sebuah hadis bahwa apabila Allah S.W.T. menghendaki seorang mukmin itu dicabut nyawanya maka datanglah malaikat maut. Apabila malaikat maut hendak mencabut roh orang mukmin itu dari arah mulut maka keluarlah zikir dari mulut orang mukmin itu dengan berkata:

“Tidak ada jalan bagimu mencabut roh orang ini melalui jalan ini kerana orang ini sentiasa menjadikan lidahnya berzikir kepada Allah S.W.T.” Setelah malaikat maut mendengar penjelasan itu, maka dia pun kembali kepada AllahS.W.T .dan menjelaskan apa yang diucapkan oleh lidah orang mukmin itu. Lalu Allah S.W.T. berfirman yang bermaksud:

“Wahai malaikat maut, kamu cabutlah ruhnya dari arah lain.” Sebaik saja malaikat maut mendapat perintah Allah S.W.T. maka malaikat maut pun cuba mencabut roh orang mukmin dari arah tangan. Tapi keluarlah sedekah dari arah tangan orang mukmin itu, keluarlah usapan kepala anak-anak yatim dan keluar penulisan ilmu. Maka berkata tangan: Tidak ada jalan bagimu untuk mencabut roh orang mukmin dari arah ini, tangan ini telah mengeluarkan sedekah, tangan ini mengusap kepala anak-anak yatim dan tangan ini menulis ilmu pengetahuan.” Oleh karena malaikat maut gagal untuk mencabut roh orang mukmin dari arah tangan maka malaikat maut cuba pula dari arah kaki.

Malangnya malaikat maut juga gagal melakukan sebab kaki berkata: Tidak ada jalan bagimu dari arah ini karena kaki ini sentiasa berjalan berulang alik mengerjakan solat dengan berjemaah dan kaki ini juga berjalan menghadiri majlis-majlis ilmu.” Apabila gagal malaikat maut, mencabut roh orang mukmin dari arah kaki, maka malaikat maut coba pula dari arah telinga.

Sebaik saja malaikat maut menghampiri telinga maka telinga pun berkata: Tidak ada jalan bagimu dari arah ini karena telinga ini senantiasa mendengar bacaan Al-Quran dan zikir.” Akhir sekali malaikat maut cuba mencabut orang mukmin dari arah mata tetapi baru saja hendak menghampiri mata maka berkata mata: “Tidak ada jalan bagimu dari arah ini sebab mata ini senantiasa melihat beberapa mushaf dan kitab-kitab dan mata ini senantiasa menangis karena takutkan Allah.” Setelah gagal maka malaikat maut kembali kepada Allah S.W.T. Kemudian AllahS.W.T. berfirman yang bermaksud: “Wahai malaikatKu, tulis AsmaKu ditelapak tanganmu dan tunjukkan kepada roh orang yang beriman itu.” Sebaik saja mendapat perintah AllahS.W.T. maka malaikat maut menghampiri roh orang itu dan menunjukkan AsmaAllah S.W.T.

Sebaik saja melihat Asma Allah dan cintanya kepada AllahS.W.T maka keluarlah roh tersebut dari arah mulut dengan tenang. Abu Bakar R.A.telah ditanya tentang kemana roh pergi setelah ia keluar dari jasad. Maka berkata Abu Bakar R.A: “Roh itu menuju ketujuh tempat:

1. Roh para Nabi dan utusan menuju ke Syurga Adnin.
2. Roh para ulama menuju ke Syurga Firdaus.
3. Roh mereka yang berbahagia menuju ke Syurga Illiyyina.
4. Roh para syuhada berterbangan seperti burung di syurga mengikut kehendak mereka.
5. Roh para mukmin yang berdosa akan tergantung di udara tidak di bumi dan tidak di langit sampai hari kiamat.
6. Roh anak-anak orang yang beriman akan berada di gunung dari minyak misik.
7. Roh orang-orang kafir akan berada dalam neraka Sijjin, mereka disiksa beserta jasadnya hingga sampai hari Kiamat.”

Telah bersabda Rasullullah S.A.W: Tiga kelompok manusia yang akan dijabat tangannya oleh para malaikat pada hari mereka keluar dari kuburnya:

1. Orang-orang yang mati syahid.
2. Orang-orang yang mengerjakan solat malam dalam bulan Ramadhan.
3. Orang berpuasa di hari Arafah.

Demikian mudah -mudahan bermanfaat.
Share:

Hakikat Kecantikan dan Ketampanan

Kecantikan dan Ketampanan adalah anugrah dari Allah SWT, dan perlu kita syukuri karena semua itu karena Allah SWT semata. Berikut ini saya mempunya sedikit tips menjaga kecantikan dan ketampanan untuk para sahabat yang sudah saya persiapkan sedari tadi khusus para sahabat.

Kecantikan dan Ketampanan
Makan dan minum secukupnya
Agar cantik dan tampan, akhwat dan ikhwan tidak boleh makan seenaknya/sesukanya dengan penuh kerakusan, tapi makan sebatas dapat menegakkan tulang-tulangnya untuk mendapatkan tenaga dalam menjalankan aktifitas sehari-hari dengan baik.

Ingatlah firman Allah swt.: “…makan dan minumlah, janganlah berlebih-lebihan/melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Q.S. Al A’raaf 7: 31). Kemudian dalam sebuah hadits diterangkan: “Dari Ibnu Umar r.a. dari Nabi saw. sabdanya: “Orang-orang kafir makan dengan tujuh perut, dan orang mukmin makan dengan sebuah perut.” (H.R. Muslim).

Rasulullah saw. menghindari makan dan minum berlebih-lebihan. Beliau makan dan minum hanya pada saat perut terasa lapar dan mengisi perut dalam tiga bagian, sepertiga untuk makanan, sepertiga untuk minum, dan sepertiga untuk bernafas. Akibat banyak makan biasanya mudah obesitas, mudah terkena penyakit, cenderung malas ibadah, malas bekerja. dll.

Berolah Raga
Supaya kecantikan/ketampanan yang telah Allah swt. anugerahkan pada kita dapat dijaga, upayakan kondisi fisik selalu bugar melalui olah raga sesuai minat/usia masing-masing. Aturlah waktunya disela-sela kesibukan yang ada. Dalam suatu hadits diterangkan: “Orang mukmin yang kuat adalah lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada orang mukmin yang lemah.” (H.R. Muslim).

Dengan berolah raga insya Allah jasad kita dapat lebih terawat, sehingga kondisi tersebut dapat membantu ikhwan/akhwat melaksanakan tugas rutin sehari-hari dengan energik.

Menjaga Kebersihan
Yang perlu dijaga kebersihannya adalah seluruh anggota badan dan pakaian. Hadits Bukhari menerangkan: “… Mandilah pada hari Jumat dan keramaslah meskipun kau tidak dalam keadaan junub dan pakailah wewangian…” Perbedaan wewangian antara ikhwan dan akhwat ada, yaitu: Dari Abu Hurairah r.a., dia berkata: Parfum pria adalah yang tercium aromanya dan tidak tampak warnanya dan parfum wanita adalah yang tampak warnanya dan tidak tercium aromanya.” (H.R. Tirmidzi dan An-Nasa’i). Ikhwan/akhwat hendaknya dapat menjaga penampilan diri dari bau keringat yang tidak sedap.

Juga dalam hadits Bukhari dan Muslim diterangkan kebersihan badan seseorang dengan menjaga lima perkara yang termasuk fitrah, yaitu khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memendekkan kumis.

Untuk kebersihan pakaian, Imam Ahmad dan Nasai meriwayatkan hadts dari Jabir r.a., ia berkata: “Rasulullah saw. pernah mengunjungi aku. Ketika beliau melihat seorang laki-laki lewat dengan pakaian lusuh dan kumal, beliau bertutur: Rupanya ia tidak mempunyai sabun untuk mencuci pakaiannya itu.” Pada hadits ini, Rasulullah saw. tidak menyukai seseorang yang bertemu dan berkumpul dengan orang lain memakai baju yang kotor dan lusuh selama ia mampu mencuci dan membersihkannya.

Rasulullah saw. mengajarkan kita bahwa pakaian seorang muslim harus selalu rapi dam bersih, sehingga penampilannya sedap di pandang mata. Tentu saja, pakaian tersebut tidak perlu yang selalu baru apalagi kebiasaan mengoleksi baju dengan jumlah berlebih-lebihan, yang terpenting adalah rapi dan bersih, karena pakaian yang menjadi rizki kita sesungguhnya apa-apa yang sampai tidak dapat terpakai lagi oleh diri masing-masing.

Menjaga kebersihan gigi dan mulut, “Seandainya tidak memberatkan kepada umatku, pasti aku suruh mereka untuk bersiwak setiap kali akan shalat.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Memelihara kebersihan rambut, Rasulullah saw. bersabda: “Barang siapa yang memiliki rambut, maka hendaklah ia menghormatinya (memeliharanya).” (H.R. Abu Daud dan Abu Hurairah r.a.). Menghormati rambut itu maksudnya membersihkan, menyisir, memberi wewangian (minyak rambut), dan memeliharanya dengan baik. Islam tidak menyukai orang yang membiarkan rambutnya berantakan/acak-acakan, kotor, dan bau.

Merapikan Diri
Firman Allah swt.: “Katakanlah, siapakah yang mengharamkan perhiasan Allah yang Dia keluarkan untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rizki yang baik-baik?” (Q.S. Al A’raf 7: 32).

Dalam menafsirkan ayat tersebut, Imam Qurthuby berkata: “Imam Makhul meriwayatkan dari Aisyah r.a., ia bercerita: “Pernah sekelompok sahabat menunggu Rasulullah saw. di depan pintu. Ketika beliau hendak keluar menemui mereka, beliau bercermin di air yang ada di dalam bejana di dalam rumah. Setelah beliau merapikan rambut dan jenggotnya, aku (Aisyah) berkata: “Engkau lakukan ini, wahai Rasulullah?” “Ya, bila seseorang akan menjumpai saudaranya hendaklah ia merapikan dirinya. Karena sesungguhnya Allah itu indah dan mencintai keindahan,” jawab Rasulullah saw.”

Setiap orang perlu memelihara kerapian dirinya, janganlah membiarkan diri dalam penampilan kusut dan kumal dengan dalih ingin zuhud. Rasulullah saw. sendiri menganjurkan untuk berpenampilan rapi, padahal beliau adalah orang yang paling tawadhu dan zuhud.

Maka, selama memperapi diri itu tidak berlebihan, Allah swt. menganjurkan, “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkannya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rizki yang baik-baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) untuk orang-orang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.” (Q.S. Al A’raf 7: 31-32).

Namun wanita muslimah tidak boleh tabaruj. Allah swt. telah melarang tabaruj melalui Q.S. An-Nur 24 : 60 dan Q.S. Al Ahzab 33 : 59. Menurut Ibnu Katsir, tabaruj berarti wanita yang keluar rumah dan berjalan/memamerkan diri di hadapan laki-laki (tabaruj jahiliah). Menurut Bukhari, tabaruj adalah tindakan seorang wanita yang menampakkan kecantikannya kepada orang lain, dan menurut Muqatil tabaruj adalah wanita yang melepaskan jilbabnya, memperlihatkan kalung dan gelangnya.

Juga wanita muslimah yang benar selalu sadar dan ingat pada konsep sikap tawazun (pertengahan/keseimbangan) dalam segala hal, jangan sampai berdandan/merapikan diri berlebih-lebihan atau mengukur penampilan diri berdasarkan kekayaan materi. “Celakalah hamba dinar dan dirham dan hamba sutera dan beludru. Jika ia diberi nikmat, ia senang dan bila tidak diberi ia benci.” (H.R. Bukhari).

Yang terakhir, agar penampilan ikhwan/akhwat dapat cantik dan tampan perlu dilengkapi dengan terpeliharanya unsur akal pikiran dengan ilmu. Memang, tidak semua orang punya kecerdasan dan kesempatan yang sama. Tetapi, ikhwan/akhwat harus selalu mencari dan meminta tambahan ilmu kepada Allah swt., sebagaimana diterangkan dalam firman Allah swt., “…Dan Katakanlah, “Ya Rabbi, tambahkanlah kepadaku ilmu.” (Q.S. Thaha 20: 114). Dalam sebuah hadits, Aisyah r.a berkomentar: “Sebaik-baik wanita adalah wanita Anshar. Mereka tidak malu-malu untuk bertanya dalam rangka tafaquh fiddin (mendalami masalah agama).” (H.R. Bukhari Muslim).

Oleh karena itu, yang perlu tetap diusahakan adalah memiliki kepedulian untuk selalu berusaha menambah/memahami/mengamalkan ilmu Islam sedikit demi sedikit, adanya proses mencari ilmu sampai akhir hayat, sebab hal tersebut akan menjadi landasan berfikir dan beramal seseorang. Begitu pula ilmu lainnya, kita pelajari sebagai sarana bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah swt. Sehingga insya Allah, dengan terpadunya unsur hati, jasad/fisik, dan ilmu pada diri ikhwan dan akhwat, ketampanan dan kecantikan kita dapat membawa keselamatan dunia dan akhirat. Wallahu A’lam Bishshawab.

Ya Allah, jadikanlah cahaya di hatiku, cahaya di kuburku, cahaya di hadapanku, cahaya di belakangku, cahaya di kananku, cahaya di kiriku, cahaya di atasku, cahaya di bawahku, cahaya pada pendengaranku, cahaya pada penglihatanku, cahaya pada rambutku, cahaya pada kulitku, cahaya pada dagingku, cahaya pada darahku, cahaya pada tulang-tulangku. Wahai Tuhanku, besarkanlah bagiku cahaya dan berikanlah bagiku cahaya dan jadikanlah padaku cahaya dan tambahkanlah padaku cahaya, tambahkanlah padaku cahaya, tambahkanlah padaku cahaya. Aamiin.

Sekian artikel dari saya tentang Hakikat Kecantikan dan Ketampanan semoga bisa bermanfaat untuk para sahabat. Sekian dan terima kasih telah share ke postingan yang telah saya publikasikan, semoga berkenan di hati para sahabat semua.
Share: